Aqiqah dan kurban adalah ibadah yang sama-sama melakukan penyembelihan hewan ternak. Lalu, bolehkah seorang muslim yang belum aqiqah melaksanakan kurban?
Dikutip dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az Zuhaili terbitan Gema Insani, kurban secara etimologi diartikan sebagai hewan yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha. Sementara itu, aqiqah merupakan penyembelihan hewan yang dilakukan karena lahirnya seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya.
Hukum kurban adalah sunnah bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban dan mengerjakan salat Dhuha.” (HR Ahmad)
Hukum kurban bisa berubah menjadi wajib jika dinazarkan. Imam Malik berpendapat bahwa apabila seseorang membeli hewan dengan niat menjadikannya kurban, maka ia dikenai kewajiban berkurban pula. Hal ini diterangkan dalam kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi yang diterjemahkan Tirmidzi.
Sementara itu, dalil pelaksanaan aqiqah mengacu pada hadits dari Samuroh bin Jundub RA yang mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad dan lainnya juga meriwayatkan hal yang sama)
Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban?
Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa hukum aqiqah dan kurban sama-sama sunnah. Meski demikian, apabila seseorang ingin berkurban tetapi ia belum mengaqiqahkan anaknya maka dahulukan berkurban.
“Jika seseorang ingin berkurban akan tetapi dia belum mengaqiqahi anaknya maka (yang) didahulukan adalah kurban. Kenapa? Karena kuatnya kesunnahan kurban. Sampai ada mazhab lain yang mengatakan wajib yaitu mazhab Abu Hanifah, dahulukan kurban bukan aqiqah,” katanya, dikutip dengan izin pada Senin (26/5/2025).
Selain itu, waktu kurban terbatas yaitu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Sementara aqiqah bisa dilakukan kapan saja.
“Waktu kurban terbatas. Aqiqah? Terbentang (waktunya). Makanya karena kurban waktunya terbatas dahulukan,” lanjut Buya Yahya.
Ini sama halnya dengan orang belum mengaqiqahkan dirinya namun ingin berkurban. Perlu dipahami bahwa aqiqah adalah kesunnahan orang tua terhadap anaknya.
“Aqiqah adalah sunnah yang dibebankan oleh Allah kepada orang tua untuk mensyukuri anaknya. Adapun kurban adalah atas diri,” ujarnya menguraikan.
Dengan begitu, tidak masalah jika seseorang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya tetapi ingin berkurban. Begitu juga orang yang belum mengaqiqahkan anaknya tetapi ingin berkurban. Artinya, kurban mereka sah-sah saja dan dianjurkan lebih mengutamakan kurban ketimbang