Untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.
Skema itu dinilai efektif pada penyelenggaraan haji 2024. Selain murur, Kemenag juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.
Musytasyar Dini Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah, tanpa turun dari kendaraan. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.

Ulinnuha menjelaskan, secara fikih, mabit di Muzdalifah merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5).
Ulinnuha mengatakan, berdasarkan Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” ujar Ulinnuha.
Tahun ini, ada sekitar 50.000 jemaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.

Tanazul: Solusi Mengurai Kepadatan di Mina
Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, Kemenag menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” terang Ulinnuha.
Sekitar 30.000 jemaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul. Mereka yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.
“Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” tutur Ulinnuha.