Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman agama. Tidak jarang kita memiliki teman, sahabat, atau bahkan keluarga dari agama yang berbeda.
Susah senang dunia dijalani bersama, tentunya kita akan merasa sedih ketika teman atau kerabat meninggal dunia.
Sebagai seorang teman atau kerabat yang baik, mendoakan mereka yang telah meninggal merupakan bentuk penghormatan dan ungkapan rasa dukacita.
Namun, bagaimana jika sahabat atau kerabat yang meninggal adalah non-muslim? Bolehkah seorang muslim mendoakan mereka?
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Sudah Meninggal Dunia
Berdasarkan pendapat Dr. H. Ramdan Fawzi, Pengasuh Pondok Pesantren Robitoh Kabupaten Bandung Barat, dilansir dari NU Jawa Barat, mendoakan non-muslim yang sudah meninggal dilarang dalam Islam. Termasuk mendoakan pengampunan bagi seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir.
Namun, kita diperbolehkan untuk mendoakan non-muslim yang masih hidup agar mereka mendapatkan hidayah dan kebaikan di dunia.
Hal ini tercantum dalam Kitab Hasyiyah As-Shawi Juz 3 halaman 75 yang berisi:
(ماكان للنّبيّ والذين امنوا ان يستغفروا للمشركين ولو كانوا اولى قربى) ذوى قرابة (من بعد ما تبين لهم انهم اصحاب الجحيم) النار بأن ماتوا على الكفر . (قوله ماكان للنّبيّ) اى لاينبغى ولا يصح (قوله بأن ماتوا على الكفر) اى فلا يجوز لهم الاستغفار حينئذ . واما الاستغفار للكافر الحيّ ففيه تفصيل ان كان قصده بذلك الاستغفار هدايته للاسلام جاز، وان كان قصده ان تغفر ذنوبه مع بقائه على الكفر فلا يجوز .
Artinya: “Nabi dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka), karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir yang telah mati. Sedangkan memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup maka hukumnya diperinci.”
Selain itu, ada juga pendapat dari Ustaz Abdul Somad yang dilansir dari Republika. Dalam konteks mendoakan non-muslim yang sudah meninggal, termasuk orang tua, UAS mengutip Surah At Taubah ayat 114 yang berisi:
وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ ۚ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ
Artinya: “Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun” (QS. At Taubah: 114).
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa umat muslim tidak bisa meminta ampunan kepada orang tua non-muslim yang sudah meninggal.
Meski begitu, UAS menyampaikan bahwa kita masih dapat memanjatkan doa, “Ya Allah, hamba-Mu ini aku serahkan kepada-Mu,” untuk mendoakan mereka.
Terakhir, berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah yang dilansir dari Republika, seorang muslim diperbolehkan mendoakan non-muslim selama doa tersebut tidak terkait dengan ibadah non-muslim tersebut, seperti meminta ampunan dosa karena mereka adalah penghuni neraka.
Hal ini tercantum dalam Surah At Taubah ayat 113 yang berisi:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Artinya: “Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At Taubah: 113).
Selain itu, dalam Surah At Taubah ayat 84, Allah SWT melarang Nabi Muhammad SAW mendoakan dan melaksanakan salat bagi seorang non-muslim.
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya: “Janganlah engkau (Nabi Muhammad) melaksanakan sholat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At Taubah: 84).