Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan pansus akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan setelah ada temuan dugaan korupsi.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan pemanggilan lembaga penegak hukum dan audit akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah kementerian dan lembaga berjalan.
“Terkait dari KPK dan BPK itu nanti kalau sudah ada temuan,” kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu mengatakan ada 4 lembaga pemerintah yang akan dipanggil pansus, yakni Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain lembaga pemerintah, pansus juga akan memanggil dewan pakar dan vendor penyelenggara haji untuk jemaah asal Indonesia. Pansus akan menggali keterangan dari Mashariq selaku vendor yang mengurus jemaah haji Indonesia.
Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Perusahaan swasta ini bekerja sama dengan Pemerintah Saudi menyediakan paket perjalanan haji dan umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, dan akomodasi kepada jemaah haji asal Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka juga akan ditanyakan,” ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mempersilakan pansus menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaran haji 2024.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di bagian apa?” Kata Hilman kepada Tempo melalui pesan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dugaan korupsi alokasi tambahan kuota haji 2024 mencuat setelah DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu yang dipermasalahkan soal kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Sehingga DPR mempermasalahkan hal tersebut.
Hilman mengatakan menteri agama mengatur pembagian kuota haji sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Lewat aturan tersebut, menteri agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Kesepakatan tertuamg dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
(Sumber)