Reliji  

Apa Hukum Orang Gila Bertindak Kriminal Dalam Islam?

Hukum orang gila dalam Islam adalah bebas dari segala jenis kewajiban dan syariat Islam, termasuk ketika melakukan kejahatan.

Belakangan ini, terjadi banyak kasus kriminal dan kejahatan yang pelakunya diidentifikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau sering disebut orang gila.

Fenomena ini kemudian menimbulkan perdebatan yang cukup intens tentang bagaimana seharusnya pelaku dihukum, mengingat mereka melakukan tindakan tersebut dengan kondisi di luar kesadaran.

Lantas, bagaimanakah Islam memandang dan memperlakukan individu dengan gangguan jiwa yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut?

Kedudukan Orang Gila dalam Islam

Mengutip dari NU Online, orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) kedudukannya ditentukan pada berat atau ringannya kondisi kejiwaan yang dialaminya.

Dengan ini, Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama pun membagi ODGJ ke dalam dua golongan, yakni faqidu ahliyah al-ada’ atau golongan orang gila yang tidak memiliki kesadaran bertindak sama sekali dan naqish ahliyah al-ada’ yang masih memiliki kesadaran bertindak meski tidak sempurna.

Untuk orang dengan gangguan jiwa golongan naqish ahliyah al-ada’ yang masih memiliki kesadaran bertindak di dirinya meski tidak sempurna, maka ia masih dapat dikategorikan sebagai mukallaf atau orang yang dibebani tugas dan syariat Islam.

Sedangkan, orang gila golongan faqidu ahliyah al-ada’ yang telah rusak jiwa serta akalnya tidak bisa lagi disebut sebagai mukallaf sebagaimana hadis yang berbunyi:

“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (HR Tirmidzi no. 693 dan dishahihkan Syeikh Albani dalam Shahih al-Jami’ Ash Shaghir no. 3514).

Dengan begitu, pengidap gangguan jiwa pada golongan tersebut tidak memiliki kewajiban dan syariat Islam karena tidak berakal.

Hukum Islam Jika Orang Gila Berbuat Kejahatan

Sebagaimana kedudukannya, maka jika orang gila yang kehilangan akal sepenuhnya melakukan kejahatan kriminal, bahkan dosa besar seperti membunuh sekalipun, ia tidak bisa dikenakan sanksi apapun karena syariat Allah hanya dibebankan kepada orang-orang yang berakal.

Bahkan, Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail selaku penceramah dan Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) menyatakan bahwa, tidak ada pertanggungjawaban di akhirat bagi perbuatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan orang gila saat ia masih hidup di dunia.

Namun, wali dari orang gila yang menjadi pelaku kejahatan tetap wajib membayar diyat atau denda ganti rugi kepada korban dan keluarga korban karena telah lalai mengawasi keluarganya sehingga membahayakan dan merugikan orang lain.