News  

Bawa Kabur Duit BLBI Rp. 31 Triliun, Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan Malaysia

Masih ingat bos Texmaco, Marimutu Sinivasan yang menikmati duit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lebih dari Rp31 triliun? Dia mencoba kabur ke Malaysia, tapi berhasil ditangkap di perbatasan Entikong pada 8 September 2024.

Pengusaha kelahiran India yang sempat berjaya dengan Texmaco Group pada 1970’an itu, adalah salah satu dari 48 pengusaha yang kemplang duit BLBI senilai Rp31.722.860.855.522 (Rp31,7 triliun).

Berkemeja lengan panjang dengan celana panjang hitam, Marimutu mengenakan kursi roda, mencoba kabur ke Malaysia menggunakan mobil.

Saat dihentikan petugas imigrasi Entikong dan diminta menunjukkan paspor, dia berkelit. Bahkan sempat berdebat dengan petugas. Ternyata, Marimutu hendak bablas ke Sarawak, Malaysia lewat darat.

Atas keberhasilan ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban memberikan apresiasi terhadap jajaran imigrasi.

“Terima kasih atas kinerja imigrasi yang membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu,” kata Rionald yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Rionald menyebutkan, Satgas BLBI telah menetapkan cekal kepada Marimutu hingga Desember 2024. Artinya sampai periode yang ditentukan, bos Texmaco Group itu dicegah keluar wilayah Indonesia.

“Cekalnya itu sendiri berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia. Saya terima kasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas,” ucap Rionald.

Dari tanggungan BLBI yang lebih dari Rp31 triliun, kata Rionald, Marimutu baru mengembalikan secuit yakni Rp30 miliar. “Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru Rp30 miliaran. Itu masih rendah sekali,” ucap Rionald.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, penangkapan Marimutu Sinivasan untuk dicegah ke luar negeri. Paspor milik Bos Texmaco Group itu ditahan dan selanjutnya prosesnya diserahkan ke Satgas BLBI.

“Ditahan paspornya untuk selanjutnya Satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan. Nggak ditahan (orangnya), dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang),” ucap Silmy yang juga mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk itu.

(Sumber)