Puasa adalah rukun Islam keempat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh muslim di dunia. Puasa merupakan ibadah menahan nafsu, lapar, dan haus serta segala hal yang membatalkannya sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Namun, ada beberapa hari yang ternyata diharamkan untuk berpuasa. Lantas, hari apa saja yang diharamkan untuk berpuasa
Pengertian Puasa
Miftah Faridl dalam bukunya Puasa Ibadah Kaya Makna menjelaskan, puasa secara bahasa mengandung pengertian imsak atau menahan diri. Sedangkan menurut syara’, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dalam lingkup waktu dan cara yang telah ditentukan oleh syar’i.
Jenis puasa terdiri atas dua macam, yakni puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa yang diwajibkan syariat adalah puasa Ramadan, puasa qadha, puasa kafarat dan puasa wajib karena nadzar. Sedangkan puasa sunnah banyak macamnya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, puasa Syawal, dan lainnya.
Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu. Dengan demikian, orang yang hendak berpuasa harus memenuhi syarat wajibnya. Menukil buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji, berikut syarat wajib puasa:
1. Islam
Seseorang yang hendak berpuasa haruslah yang beragama Islam. Bagi yang belum muslim, hendaknya membaca kalimat syahadat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan.
2. Berakal
Artinya orang yang melakukan puasa harus berfungsi akalnya, tidak gila. Oleh karena itu, seseorang yang dalam keadaan gila tidak diwajibkan puasa.
3. Baligh
Artinya cukup umur atau batas usia bagi laki-laki atau perempuan dikenakan kewajiban untuk melaksanakan semua yang diperintahkan Allah SWT. Artinya, puasa tidak wajib bagi anak kecil.
4. Mampu Melaksanakannya
Puasa hanya diwajibkan bagi yang mampu melaksanakannya. Seseorang boleh tidak berpuasa karena sakit, uzur, dalam perjalanan yang tidak memungkinkan puasa dan keadaan lainnya.
5. Menetap (Mukim)
Seseorang yang sedang dalam perjalanan tidak diwajibkan berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya di lain waktu.
Hari-hari yang Diharamkan Puasa
Puasa haram yaitu puasa yang dilarang dalam agama Islam. Ada hari-hari tertentu yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Merujuk pada buku Super Jenius dengan Mukjizat Puasa Senin Kamis oleh Rizem Aizid, dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ
Artinya: Rasulullah SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, dan Idul Adha. (HR Bukhari)
Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan At-Tarmidzi yakni:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِوَيَوْمِ الْأَضْحَى وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ
Artinya: Rasulullah SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq. (HR Tirmidzi)
Jadi, dapat disimpulkan ada tiga hari yang haram untuk menjalankan ibadah puasa yakni, pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik. Berikut penjelasannya:
1. Hari Raya Idul Fitri
Haram hukumnya berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Al-Lu’Lu’ wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan bin Usman.
. حَدِيثُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ أخرجه البخاري في
Artinya: Umar bin Khattab RA berkata: Pada kedua hari ini Nabi SAW telah melarang orang berpuasa, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri sesudah Ramadan dan Hari Raya Idul Adha sesudah wukuf di Arafah. (HR Bukhari)
2. Hari Raya Idul Adha
Selanjutnya, hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah saat Hari Raya Idul Adha. Dalam Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, dijelaskan:
عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ وَاسْمُهُ سَعْدُ بْنُ عُبَيْدٍ، قَالَ: شَهِدَتِ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَقَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ الَّذِي تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
Artinya: Dari Abu Ubaid, majikan Ibnu Azhar yang namanya Sa’ad bin Ubaid, dia berkata: ‘Aku pernah salat Id bersama Umar bin Khattab RA, lalu ia berkata, ‘Ini adalah dua hari (Idul Fitri dan Idul Adha), maka Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari ini, yaitu hari berbuka bagi kalian dari puasa kalian dan hari yang lain ketika kalian memakan hewan kurban kalian’.
3. Hari Tasyrik
Hari Tasyrik adalah hari ke-11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang datang tepat setelah Hari Raya Idul Adha. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan hukum puasa pada Hari Tasyrik sebagai berikut:
تتمة: يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين
Artinya: Pelengkap: puasa pada hari Tasyrik dan dua hari raya Id haram.
Ibnu Abbas RA telah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengirim seseorang untuk mengumumkan, ‘Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena hari-hari ini adalah untuk makan, minum dan bersetubuh’.
Berdasarkan hadits di atas, hari tasyrik menjadi hari makan dan minum di mana umat Islam diperkenankan untuk mengonsumsi daging kurban sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam.