Perseteruan Hukum John LBF dan Eks Karyawannya, Septia Berakhir Damai

Pengusaha sekaligus konten kreator Jhon LBF baru-baru ini jadi sorotan, usai wanita bernama Septia, mantan karyawan di perusahaannya, mengaku dipotong gaji mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta jika berbuat kesalahan yang disebut tidak masuk akal.

Beberapa kesalahan yang berkonsekuensi pemotongan gaji adalah jika mereka tidak membalas chat atasan, kemudian terlambat isi daftar kehadiran di kantor.

Tak hanya itu, Septia juga menyebut gaji karyawan di perusahaan Jhon di bawah upah minimu regional (UMR) dan tidak ada BPJS Kesehatan.

Pengakuan Septia tersebut berujung gugatan yang dilayangkan oleh Jhon LBF.

Sebab, Jhon merasa difitnah. Eks karyawannya dituding melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Septia sendiri sudah ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas tuduhan yang dialamatkan Jhon LFB.

Namun, perseteruan Jhon dan mantan karyawannya berujung damai. Perdamaian keduanya terjadi di hadapan hakim, di tengah proses persidangan.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha John LBF dan Eks Karyawan Sepakat Damai di Hadapan Hakim
“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata John dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

John mengaku tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini. Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Septia sepakat berdamai dan berjabat tangan dengan Jhon.

Beberapa hari setelah sidang dan momen damai tersebut, Jhon mengunggah postingan di Instagram yang diberinya tajuk “Tentang Petualangan”.

“Selama ini kita sering merespons orang-orang yang mendzolimi kita dengan membela diri dan terus-terusan berada dalam konflik itu.”

“Jika dirimu ada dalam masalah dengan seseorang, dicaci, dimaki, dihina, direndahkan, dipermalukan, bahkan dipukul sekalipun.”

“Tidak perlu membela diri, mengklarifikasi atau mengajak dalam perdebatan, balas saja dengan diam, bukan manusia yang akan membelamu. Nanti Allah yang akan membelamu lewat jalur manapun. Jhon LBF.”

Postingan tersebut menuai perhatian netizen. Mereka mendukung sikap Jhon untuk tetap menjadi orang baik.

Tak diketahui alasannya memposting kalimat bijak tersebut.

ya, Jhon berurusan dengan mantan karyawannya di persidangan dan kini berujung perdamaian.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (dulu Twitter) miliknya.

Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh Jhon menggunakan UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.

Dakwaan yang menjeratnya, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pada sidang yang digelar Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

(Sumber)