News  

Fatwa MUI Kalsel: Ajaran Fansyuri Rahman Sesat dan Bertentangan Dengan Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel mengeluarkan fatwa sesat untuk aliran yang diajarkan Ahmad Fansyuri Rahman.

Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024 lalu. Disebutkan bahwa beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara (Kabupaten HSS), dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Khususnya dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan Ahlussunnah wajama’ah, serta perspektif sosial budaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kalsel Nasrullah. Ia membeberkan bahwa fatwa sesat itu merupakan kesimpulan dari kajian mengenai ajaran yang disampaikan Fansyuri Rahman kepada para jemaahnya.

“Karena itu, kami minta yang bersangkutan (Fansyuri Rahman, red) untuk kembali ke jalan yang benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Untuk menghentikan penyebaran ajarannya tersebut, MUI Kalsel juga resmi menutup kegiatan majelis taklim yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Salah satunya yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Jika tidak, maka tidak (menutup, red) kemungkinan bisa dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” sebut Nasrullah.

MUI Kalsel dalam fatwa sesat ini mengacu pada kriteria penilaian aliran sesat hasil Rapat Kinerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007. Kemudian, melalui Laporan Asesmen tahun 2024, Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menjabarkan minimal dua dari sepuluh kriteria aliran sesat versi Rakernas MUI 2007.

Pertama, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan Hadis). Kedua, melakukan penafsiran Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Beberapa materi yang dinilai sesat, antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba, dan sebaliknya hamba adalah Allah. Allah adanya pada hamba, dan hamba adanya pada Allah.

Selanjutnya, meyakini bahwa Muhammad adalah manifestasi dari Tuhan mewujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan. Lalu meyakini bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan wujud Muhammad, adalah perwujudan Nur Allah. Selain itu, meyakini bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.

Materi yang kelima adalah berkeyakinan bahwa wujud Allah itu nampak, tidak tersembunyi (sirr), serta masih ada 16 materi menyimpang lain.

Kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut, wajib melakukan tobat dengan kembali kepada pemahaman yang benar dan melafalkan dua kalimat syahadat.

Dalam fatwa itu juga, MUI Kalsel mengharapkan agar jajaran MUI Kota Banjarmasin dapat melakukan pendekatan dan edukasi kepada Fansyuri Rahman.

Hal yang sama juga diminta MUI Kalsel kepada jajaran MUI HSS. Sebab, ada seorang pengikut utama Fansyuri Rahman di Nagara bernama Nafiah yang juga terindikasi sesat.

Fatwa itu disimpulkan melalui konten-konten pengajian yang tersebar di media sosial, koleksi pribadi dan rekaman amatir, serta wawancara dengan para informan, terutama yang pernah berguru kepada Nafiah.

Selain itu, pembinaan melalui dialog dan tausiah untuk menyadarkan pihak-pihak terkait kembali ke jalan yang benar.

Karena itulah, lewat fatwa tersebut, MUI Kalsel meminta agar para alim ulama, tokoh agama, dan ormas Islam, terkhusus yang tergabung dalam MUI provinsi dan kabupaten/kota, juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan fatwa ini.

Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan pemangku kepentingan diimbau untuk mendukung fatwa dan kebijakan MUI, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Terakhir, MUI Kalsel juga mengimbau agar setiap muslim, khususnya yang berdomisili di Banjarmasin, HSS, dan seluruh kabupaten/kota di Kalsel diimbau untuk turut menyebarluaskan fatwa tersebut.

(Sumber)