Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku belum menerima daftar nama Anggota DPR RI yang ditunjuk sebagai Menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Belum (belum menerima daftar nama anggota yang diberhentikan antar waktu karena jadi menteri dari pimpinan DPR),” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024)
Meskipun begitu, KPU RI mengingatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, pemberhentian antarwaktu anggota DPR diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
“Paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian, pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian,” jelas Idham.
Nantinya, presiden akan meresmikan pemberhentian itu paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya akan segera memproses anggota DPR RI dari partainya yang saat ini masuk dalam Kabinet Merah Putih. Menurutnya, langkah ini dilakukan guna menghindari kekosongan kursi selama menjalankan tugas di periode 2024-2029.
“Ya proses di Golkar akan segera melakukan PAW. Karena kami juga ingin tidak ada kekosongan anggota-anggota Fraksi Golkar di komisi-komisi,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Oleh karenanya, Adies menyatakan akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) para kader Golkar yang sebelumnya mendapat kursi di DPR RI lalu ditunjuk menjadi menteri oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kami akan segera melakukan PAW untuk pengisian mereka-mereka yang telah menjadi menteri Kabinet Merah Putih,” ucapnya.
Adapun, Adies memastikan waktu PAW akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. Ia pun menyebut proses akan dilaksanakan satu atau dua hari ke depan. “Mungkin dimulai 1 sampai 2 hari ini,” ungkapnya.
(Sumber)