News  

Akomodir PKL Jualan di Trotoar, Anies Ingin Contoh New York

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, bahwa ada aturan hukum yang memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas trotoar.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Oleh sebab itu, Anies memastikan bahwa dirinya akan mengakomodir PKL-PKL untuk berjualan di atas trotor di berbagai kawasan di Jakarta.

“Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa pemberian ruang kepada para PKL untuk menduduki area pejalan kaki tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan sudah banyak dikembangkan di kota-kota besar di luar negeri, seperti misalnya kota New York, Amerika Serikat.

“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar,” ungkapnya.

Namun ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang PKL berjualan di atas trotoar, Anies menyebutkan kalau putusan itu sudah kadaluwarsa lantaran dikeluarkan saat para pedagang kaki lima sudah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguni (JPM) Tanah Abang.

“Kelihatannya ada pemahaman yang keliru seakan-akan keputusan itu berdampak (ke PKL di Trotoar) Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita. Karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA,” tutup Anies. [okezone]