Badan Legislasi (Baleg) DPR, masih menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU Perampasan Aset masih terus dikonsolidasikan.
Menurut Doli, RUU Perampasan Aset akan berujung ke pemberantasan korupsi. Hal itu, menurutnya, terus ditekankan Presiden Prabowo.
“Ini kan (RUU Perampasan Aset) ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya ingat Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus menghilangkan korupsi di Indonesia begitu,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (29/10).
Doli mengaku belum membaca isi draf RUU Perampasan Aset. Namun ia mengatakan bahwa pihak Baleg yang mempelajari menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa UU Perampasan Aset.
“Nah, tapi dari dua hari kita diskusi ya, pertanyaannya secara substansi kan saya belum lihat, saya nggak tahu ya, saya belum lihat isi dari draf UU perampasan aset seperti apa,” ungkapnya.
“Tapi dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini ya, sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi, tanpa juga kita membuat undang-undang perampasan aset itu sudah cukup,” sambungnya.
Namun, Doli menegaskan bahwa ini bukan berarti DPR menolak RUU ini. Menurutnya, hal ini masih terus digodok oleh Baleg.
“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU perampasan aset, atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” ujar dia.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI berkomitmen untuk memberantas korupsi
“Tapi poin besarnya soal UU perampasan aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ucapnya.
“Nah UU apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,” tutupnya.
(Sumber)