Gara-gara ketagihan bermain judi online, seorang perempuan asal Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga Rp 637 juta.
Akibat perbuatannya, perempuan berinisial AMS (30) itu kini ditangkap dan harus berurusan dengan aparat Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2024), menyatakan, tersangka AMS ditangkap lantaran menggelapkan uang pembayaran puluhan rumah di Bumi Kurnia Residence Walikukun untuk berbagai keperluan.
“Uang itu digunakan tersangka AMS untuk bermain judi online dan membayar utang dari aplikasi pinjaman online dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir. Tak hanya itu, uang juga dipakai membiayai kebutuhan mantan pacar yang dikenal lewat salah satu aplikasi judi online,” ujar Dwi.
Dwi mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu pegawai perusahaan mendapatkan laporan dari konsumennya bahwa sudah membayar uang muka ke tersangka AMS untuk pembayaran satu unit rumah. Namun, saat hendak membayar angsuran pertama, nama korban tidak tercatat di bagian administrasi.
Rupanya, kata Dwi, tersangka memanipulasi kuitansi pembayaran dan surat perjanjian prajual-beli rumah (PPJB) di Blok A 88 korban. Dengan demikian tidak ada pembelian rumah di blok tersebut karena pembayaran uang muka tidak dilaporkan kepada staf administrasi.
Mengetahui hal itu, pimpinan perusahaan melakukan audit internal. Hasilnya diketahui tersangka AMS sudah menggelapkan uang konsumen sebanyak 23 transaksi. Terhadap fakta itu, pimpinan perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Ngawi.
“Hasil penyidikan ditemukan lebih dari satu transaksi palsu yang menyebabkan kerugian perusahaan merugi sebesar Rp 637 juta. Jumlah uang yang digelapkan dari 23 konsumen dan tidak disetorkan ke perusahaan” tutur Dwi.
Selain itu, dari hasil penyidikan ditemukan fakta tersangka M menggunakan uang hasil penggelapan sekitar Rp 550 juta untuk dua aplikasi judi online yang berbeda. Sementara sisanya untuk membayar utang di 23 aplikasi pinjaman online dan membiayai mantan pacarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka M dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsier Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
(Sumber)