Mencuri adalah perbuatan buruk yang dilarang dalam Islam. Muslim yang melakukan tindakan tersebut akan diganjar dosa dari Allah SWT.
Menurut buku Fiqh Jinayah yang ditulis Nurul Irfan dan Masyarofah, perbuatan mencuri dalam Islam dikenal dengan sariqah. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab yang artinya mengambil harta milik orang lain secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipuan daya.
Secara sederhana, sariqah berarti mengambil barang atau harta orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpanannya. Lantas, apa hukum mencuri dalam Islam?
Menukil dari buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, hukum mencuri dalam Islam adalah haram. Sebab, mencuri adalah tindakan yang merugikan orang lain.
Semua perbuatan merugikan orang lain hukumnya haram. Seorang ulama mengatakan bahwa apa yang sudah jelas menjadi kepunyaan orang lain dan dicegah oleh syariat, maka hukumnya haram jika diambil, baik secara paksa maupun sembunyi-sembunyi seperti dijelaskan Imam Al Ghazali dalam Minhajul Abidin terjemahan Moh Syamsi Hasan.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Abu Dawud dan Daruquthni)
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menyebut bahwa mencuri adalah perbuatan yang dilaknat Allah SWT, “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR Bukhari)
Dosa yang Diganjar bagi Pencuri
Masih dari sumber yang sama, karena hukum mencuri adalah haram maka dosa yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut adalah dosa besar. Dosa tersebut akan lebih besar lagi jika seseorang mengajari orang lain untuk mencuri juga.
Dalam hal ini, dosanya akan terus mengalir dan sulit dihindari. Dosa pencuri yang mengajari orang lain untuk mencuri sama seperti mengemban dosa orang lain.
Sebagaimana firman Allah SWT pada surah An Nahl ayat 25,
لِيَحْمِلُوْٓا اَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِ ۙوَمِنْ اَوْزَارِ الَّذِيْنَ يُضِلُّوْنَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَزِرُوْنَ ࣖ ٢٥
Artinya: “(Ucapan mereka) menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara utuh dan sebagian dosa orang-orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, alangkah buruknya (dosa) yang mereka pikul.”
Bahaya Mencuri bagi Pelakunya
Bahaya mencuri adalah menghambat rezeki halal seseorang. Memakan uang hasil curian sama seperti memakan harta yang haram.
Harta haram bukanlah harta yang berkah, sehingga harta tersebut akan menjauhkan pemiliknya dari Allah SWT. Jika sudah begitu, maka tertutuplah pintu rezeki halalnya.
Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 29,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Itulah penjelasan tentang hukum mencuri dalam Islam dan bahasan terkaitnya. Semoga bermanfaat.