Sumpah pocong cukup populer di Indonesia. Orang yang melakukan sumpah tersebut bersumpah dalam keadaan layaknya mayit yaitu dibaluti kain kafan.
Mengutip dari buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan yang ditulis Zainun Nazarudin, sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat dan bukan ajaran agama Islam. Namun, tradisi ini banyak dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
Setelah orang yang akan bersumpah dibalut dengan kain kafan, nanti ada pembacaan ikrar yang dilakukan di masjid dalam posisi berbaring atau duduk menggunakan Al-Qur’an dengan disaksikan banyak orang. Lantas, apakah sebenarnya sumpah pocong ada dalam ajaran Islam?
Sumpah Pocong Tidak Ada dalam Ajaran Islam
Sumpah menurut fiqih adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits mengingatkan agar muslim berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda,
“Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi turut menjelaskan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam.
“Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” kata Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018 lalu, dilansir detikNews.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari ajaran Islam. Sebab, Islam melarang bersumpah kecuali atas nama Allah SWT seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW sebelumnya.
Islam lebih mengenal pada mubahalah yang artinya kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar Dia melaknat dan memberi azab pihak yang batil.
Menurut buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern oleh Brilly El Rasheed, mubahalah merupakan salah satu cara syar’i yang digunakan untuk menghadapi lawan yang batil dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu, bahkan pihak lawan terus menuduh buruk kepada kita tanpa henti. Dasar penerapan mubahalah merujuk pada surah Ali Imran ayat 59-61,
“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)
Ulama Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa sumpah tanpa memakai nama Allah SWT adalah haram hukumnya. Sebaiknya, sumpah selain yang diajarkan dalam Islam sebaiknya dihindari.
Wallahu a’lam.