Masinton: KPK Arogan, Tidak Mengerti Batas Kewenangan

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuai kritik keras dari Komisi III DPR.

Laode sebelumnya menyebut bahwa proses penyusunan draf revisi UU 30/2002 tentang KPK terkesan diam-diam. Penyusunan ini juga mengungkap tabir bahwa pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat mengenai upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/9).

Pernyataan ini oleh anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu dinilai sebagai sebuah kepongahan dari KPK. Menurutnya, KPK tidak dalam porsi mengomentari dan mencampuri upaya pemerintah dan DPR dalam menyusun UU.

“Pongah dan arogan! Tak mengerti mana batas kewenangannya,” kata Masinton dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (5/9).

Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa KPK posisi sebatas pelaksana dari UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Sehingga tugas KPK adalah melaksanakan UU yang dibuat tersebut.

“Bahwa KPK itu pelaksana UU, jadi UU adalah keputusan politik antara legislatif dengan eksekutif, maka sebagai pengguna UU melaksanakan,” pungkasnya. [rmol]