Pengungkapan kasus peredaran kokain dari hasil operasi pihak berwajib di Kota Bandung pada 1-8 November 2024. Operasi ini dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya.
Dari operasi ini, polisi mengungkap 14 kasus peredaran narkoba. Sebanyak 18 pelaku, termasuk YP, ditangkap polisi dalam durasi waktu tersebut.
”Pelaku YP merupakan pengedar kokain yang disembunyikan dalam dua bungkusan biskuit. Barang bukti kokain seberat 236 gram,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Komisaris Besar Budi Sartono dalam rilis 14 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut di Bandung, Senin (11/11/2024).
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F11%2F3c254860-3c5f-483a-bb97-08363604d96b_jpg.jpg)
Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis kokain dalam kemasan biskuit di Kota Bandung. Kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di Kota Bandung pada 1-8 November 2024.
Ia menuturkan, polisi menangkap YP di salah satu kawasan permukiman Kota Bandung. Selain kokain, polisi juga menemukan 1 kilogram narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan YP.
Adapun dari hasil pemeriksaan, YP membawa kokain tersebut dari luar Jabar. Diperkirakan, harga satu gram kokain mencapai sekitar Rp 20 juta.
Polisi telah menetapkan YP sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. YP terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,
”Kasus peredaran narkoba jenis kokain dalam kemasan biskuit baru kami temukan dalam setahun terakhir. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutur Budi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F11%2F30fa84e3-b2f4-46ae-b5fe-223ca42b1921_jpg.jpg)
Tampak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam operasi di Kota Bandung pada 1-8 November 2024. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 2,5 kilogram sabu dan 236 gram kokain.
Sementara itu, pelaku YP mengatakan membawa narkoba jenis kokain dan sabu dari Medan, Sumatera Utara. Menurut rencana, pria berusia 44 tahun ini akan mengedarkan kokain dan sabu di wilayah Bandung Raya.
”Saya sendiri yang datang ke Medan untuk membeli kokain dan sabu. Setelah tiba di Bandung, saya masih menunggu instruksi dari teman untuk mengedarkan kedua barang ini,” ungkapnya.Kasus peredaran narkoba jenis kokain dalam kemasan biskuit baru kami temukan dalam setahun terakhir.
Sekretaris DPD Granat Jabar Wenda Alwi mengatakan, pihaknya menemukan pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan narkoba. Salah satunya menggunakan jasa transportasi online untuk mengirimkan sabu yang disembunyikan di berbagai kemasan barang.
”Kami berharap pihak kepolisian juga menggunakan cara yang mutakhir untuk mengungkap berbagai modus peredaran narkoba di Jabar,” ucapnya.
(Sumber)