Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, dapat meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan membuat daya beli masyarakat turun, berpotensi memicu tingkat kemiskinan naik, dan pertumbuhan ekonomi melambat,” ucap Anthony kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Seharusnya, kata dia, pemerintah berani membatalkan kenaikan tarif PPN ini. Antony menyatakan, negara mesti lebih kreatif dalam mencari ‘keran’ pendapatan, jangan melulu menaikkan pajak yang mencekik masyarakat.
“Pemerintah harus lebih kreatif mencari solusi atas permasalahan penerimaan perpajakan yang terus melemah. Bukan membebani masyarakat kelas menengah bawah dengan menaikkan tarif PPN,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19. “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” kata dia di Jakarta.
Menkeu menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.
Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
(Sumber)