News  

Eks Ketua Korpri Kuningan Tersandung Kasus Korupsi, Dilaporkan LSM Frontal ke Kejari

Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total (LSM Frontal) resmi melayangkan berkas laporan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh organisasi Korpri Kuningan, pada Senin 11 November 2024.

Dugaan adanya korupsi berupa penyelewengan dana iuran anggota dan pengelolaan UKAN yang menyeret eks Ketua Korpri Kuningan berinisial DRY itu pun, sudah dilaporkan LSM Frontal kepada pihak Kejari Kuningan.

Dalam surat laporan nomor 02/XI/FRT/2024 yang dikeluarkan LSM Frontal ke Kajari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, S.H., itupun disebutkan bahwa DRY yang pernah menjabat Ketua Korpri Kuningan selama 3 periode kepengurusan, tidak pernah melakukan laporan kepada para anggotanya. “Pada saat DRY (inisial) menjabat selama 3 periode kepengurusan sampai dengan yang bersangkutan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPD Korpri Kuningan pada Tahun 2024, tidak pernah ada laporan yang disampaikan di hadapan para anggotanya,” ucap Ketua LSM Frontal, Uha Juhana.

Terbaru Dalam surat laporannya, Uha menyebut bahwa pihaknya membuat lapora tersebut didasarkan adanya unsur pidana yang erat kaitannya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan dan pengeluaran dana oleh para pengurus Korpri Kuningan di era kepemimpinan DRY, sehingga rugikan keuangan negara dan langgar kaidah pengelolaan keuangan Korpri Kuningan yang dilakukan diluar koridor aturan yang berlaku.

“Dugaan adanya penyimpangan dana puluhan miliar rupiah itu telah membuat polemik yang hebat ditubuh Organisasi Korpri Kuningan yang saat ini anggotanya berjumlah 12.000 orang dan mendapatkan sorotan luas dari masyarakat,” tegasnya.

Minta Kajari Kuningan Lakukan Pemeriksaan Masih dalam surat laporan, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana pun berharap, pihak Kajari Kuningan bisa menggandeng pihak PPATK RI guna mengusut adanta laporan adanya dugaan korupsi di era kepemimpinan DRY.

Guna menindaklanjuti laporan yang kami buat dengan memakai Undang-undang Tipior No. 20 Tahun 2001 serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No.8 Tahun 2010 dalam penindakannya agar para tersangka bisa dimiskinkan,” imbuhnya.

LSM Frontak menegaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejari Kuningan menjadi wujud nyata dalam upaya pencairan keadilan dan harapan adanya penegakkan hukum.

“Laporan ini kami buat sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Terima kasih atas perhatiannya,” tukasnya.(Sumber)