Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung potensi kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023. Sejauh ini, kerugian negara mencapai Rp75 miliar.
“Kerugian negaranya Rp75 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Tessa belum memberikan keterangan lebih lebih lanjut terkait pihak yang menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Termasuk nilai anggaran proyek pengadaan fasilitasi pengolahan karet pada tahun anggaran 2021-2023.
Diketahui, lembaga antirasuah memiliki tim audit internal di bawah unit akuntansi forensik. Sedangkan, tim audit eksternal biasanya KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
8 Orang Dicegah KPK
Sebelumnya, Tessa mengatakan, tim penyidik KPK telah mengeluarkan surat larangan cegah ke luar negeri untuk delapan orang yang terseret perkara ini.
Namun, Tessa enggan membeberkan identitas para pihak yang dicegah hingga penyidikan selesai. Surat pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Langkah pencegahan ini diambil agar pihak-pihak yang dicegah tetap kooperatif menghadiri jadwal pemeriksaan yang ditentukan oleh tim penyidik guna mengungkap skema korupsi dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang pengadaan yang menjadi fokus kasus ini adalah asam semut atau asam formiat, cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.
“Ya, betul. Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut,” ujar Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
KPK menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian asam semut. Barang tersebut diduga diadakan melalui sebuah pabrik di Jawa Barat, yang teridentifikasi sebagai PT Sintas Kurama Perdana.
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra. Ia didalami terkait dugaan pengaturan lelang proyek pengadaan sarana pengolahan karet di Kementan.
“Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Selain Rosy, KPK juga memeriksa Reny Maharani, seorang PNS JFPPBJ Madya di Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Keduanya telah menyelesaikan pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024).(Sumber)