Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) telah menyelesaikan pemeriksaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Hingga kini, belum jelas apakah kasus yang menyeret Hendi berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Nama Hendi juga tidak tercantum dalam daftar pemeriksaan saksi untuk kasus yang sedang disidik oleh KPK.
“(Penyelidikan apa penyidikan?) Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi nggak tahu itu undangannya. Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” ujar Hendi kepada wartawan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2024).
Calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) dari PDIP ini juga membenarkan, bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), sebagai tersangka.
“(Berarti terkait Mbak Ita?) Kurang lebih begitu, iya,” jawab Hendi.
Hendi enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai kasus tersebut dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada KPK. Hingga berita ini dipublikasikan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Hendi.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Ita Cs. Selain Ita, pihak ditetapkan sebagai tersangka yaitu suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Mereka diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi di Pemkot Semarang yakni tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi selama 2023-2024.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Jawa Tengah pada 17-25 Juli 2024. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan unit jam tangan mewah, dokumen, dan barang elektronik.(Sumber)