Karyawan swasta yang bekerja di sebuah perusahaan wajib untuk mengetahui hak dan kewajiban selama ia bekerja.
Salah satu hak karyawan adalah uang pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Uang pesangon merupakan bentuk penghargaan atas masa bakti, dedikasi, serta prestasi seorang karyawan selama bekerja di suatu perusahaan.
Lalu untuk karyawan yang resign tidak bisa mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan kerja.
Namun demikian ada beberapa hal yang berhak didapat karyawan resign yaitu uang penggantian hak (UPH) yang meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dengan ketentuan setidaknya 4% dari jumlah upah pokok serta tunjangan tetap dikali sisa masa cuti.
2. Penggantian biaya transportasi pada karyawan yang berada di luar daerah perusahaan.
3. Uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan yang besarnya 15% dari total upah pesangon.
Adapun dasar hukum pemberian uang pesangon dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian jika karyawan yang resign ingin mendapatkan hak sesuai ketentuan maka ia wajib memenuhi syarat-syarat pengunduran diri.
Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Karyawan resign yang ingin mendapatkan hak nya sesuai UU tersebut wajib memenuhi hal hal berikut ini :
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. Karyawan yang akan resign tidak terikat dalam ikatan dinas
3. Wajib melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Demikian informasi terkait hal yang wajib dipenuhi karyawan swasta yang resign untuk mendapatkan haknya.(Sumber)