KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka sepanjang 2020-2024. Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewas KPK, Harjono.
Harjono menjelaskan, penerbitan itu dilaporkan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.
“Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6,” kata Harjono dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, bahwa paling lambat satu minggu sejak dikeluarkan SP3 harus dilaporkan kepada Dewas KPK
Berikut daftar 11 perkara yang dihentikan oleh KPK: