Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen, pemerintah menggelontorkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan memberikan diskon tarif listrik.
Pemerintah mengumumkan untuk memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen bagi pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA). Akan tetapi, diskon ini berlaku untuk dua bulan, yakni Januari-Februari 2025.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk dua bulan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konfrensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dalam catatan pemerintah, diskon tarif listrik 50 persen ini akan meliputi sebanyak 81,4 juta Rumah Tangga.
Pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi untuk beberapa hal. Di antaranya untuk Rumah Tangga (RT) berpendapatan rendah, di mana PPN ditanggung pemerintah hingga 1 persen, adapun untuk kebutuhan barang pokok dan penting yaitu MinyaKita, minyak curah, diberikan 1 persen. “Jadi tidak naik ke 12 persen (PPN),” ungkap Airlangga.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani.
Mengantisipasi kenaiakn PPN 12 persen, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi, di antaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 kilogram per bulan.
Kemudian, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan MinyaKita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, untuk UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.(Sumber)