News  

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor Kubur Semangat Pemberantasan Korupsi

Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tentang memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi, menuai kritik dari pegiat antikorupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini menilai, gagasan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.

“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. Memang, pengembalian kerugian keuangan negara itu penting, namun tidak kalah pentingnya untuk menghukum niat jahatnya,” kata Orin kepada Inilah.com, Sabtu (21/12/2024).

Menurut pegiat antikorupsi ini, jika kebijakan semacam itu diterapkan, ada kemungkinan orang akan merasa leluasa untuk mencoba melakukan korupsi, dengan anggapan bahwa jika ketahuan, mereka hanya perlu mengembalikan uang yang dicuri.

Hal ini, katanya, tidak memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat luas.
“Jika orientasinya demikian, pemaafan karena mengembalikan kerugian keuangan negara akan membuat orang mencoba-coba untuk melakukan korupsi, lalu jika ketahuan baru dikembalikan. Maka orientasinya juga harus memberikan efek jera bagi pelaku maupun sebagai contoh bagi orang lain yang mungkin memiliki potensi yang sama untuk melakukan korupsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara memang dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman. Namun, hal tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

“Kalaupun ada pengembalian kerugian negara, hal tersebut bisa saja menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, namun sekali lagi bukan untuk melepaskan pelaku begitu saja dari pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat, asalkan mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Pernyataan ini disampaikan dalam pidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo.

Dia menyarankan, pengembalian dilakukan secara diam-diam demi menjaga kerahasiaan. Selama koruptor bertobat dan mengembalikan hasil kejahatannya, ada peluang untuk dimaafkan.

Prabowo juga mengingatkan para aparatur negara untuk taat hukum dan memenuhi kewajiban kepada bangsa. Namun, ia memperingatkan bahwa ketegasan hukum tetap berlaku bagi yang melanggar. “Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” kata Prabowo.(Sumber)