Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mendorong pemerintah untuk segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, harus beralih ke OJK paling lambat 12 Januari 2025. Namun, hingga kini, rancangan PP tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Tenggat Waktu Kritis
Puteri Komarudin menegaskan bahwa PP ini perlu segera diterbitkan untuk memastikan transisi kewenangan berjalan lancar.
“Masih ada waktu tersisa untuk menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin, sebelum 12 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12).
Dia juga mengingatkan bahwa proses peralihan kewenangan secara keseluruhan harus rampung maksimal dua tahun sejak UU P2SK disahkan, yaitu 12 Januari 2023.
Koordinasi Intensif dengan Regulator
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada November 2024, DPR meminta OJK untuk mempercepat koordinasi dengan pemerintah dan Bappebti. Hal ini penting untuk memastikan ekosistem pengawasan yang terintegrasi dan transisi yang tidak mengganggu operasional maupun bisnis yang telah berjalan.
“OJK harus menjamin kesiapan kelembagaan, regulasi, infrastruktur teknologi pengawasan, hingga perlindungan konsumen,” tegas Puteri.
Angka Fantastis di Industri Kripto
Per Oktober 2024, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 21,63 juta dengan total transaksi sebesar Rp475,13 triliun, melebihi jumlah investor pasar modal yang hanya 14,35 juta.
Namun, Puteri juga mengingatkan tingginya risiko investasi kripto, termasuk maraknya aset ilegal. “OJK harus menjamin perlindungan konsumen dan edukasi yang memadai agar masyarakat memahami manfaat sekaligus risikonya,” katanya.
Pentingnya Edukasi dan Keamanan
Puteri menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan aset kripto. Selain regulasi, langkah preventif melalui edukasi masyarakat harus menjadi fokus agar investasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa menimbulkan risiko besar.
“Edukasi tentang manfaat dan risiko aset kripto harus menjadi agenda utama OJK, seiring dengan penguatan pengawasan terhadap bursa dan perlindungan data konsumen,” pungkas Puteri.(Sumber)