Kejutan! Kado Awal Tahun 2025: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Awal tahun 2025 banyak kejutan. Saat publik sedang menunggu kejutan dari Anies dan Ahok. Datang kejutan dari Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Kamis 2 Januari 2025 Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen dari ketentuan sebelumnya 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara sah nasional.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional. Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut catatan, gugatan terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sudah dilakukan sebanyak 32 kali termasuk oleh mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Pasca Jokowi lengser aturan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 baru dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Presidential threshold pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004. Pada tahun 2004 untuk pertama kali Indonesia menggelar Pilpres secara langsung. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Minimal dukungan pencalonan presiden adalah 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah nasional Pemilu 2004.

Sejak Jokowi berkuasa, aturan persyaratan pencalonan presiden (presidential threshold) diperberat menjadi minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya melalui Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 yang hari ini aturan ini dinyatakan inkonstitusional.

Pada era Presiden Prabowo yang berkuasa belum mencapai 100 hari, Mahkamah Konstitusi kembali waras dengan mengabulkan permohonan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, demokrasi kembali hidup. Pilpres 2029 diprediksi akan diikuti lebih dari 3 pasangan capres-cawapres. Rakyat harus mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional. Jangan sampai dibajak oleh kekuatan politik dan oligarki hitam untuk memgembalikan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 melalui UU baru.

Bandung, 2 Rajab 1446/2 Januari 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis