Ahmad Doli Kurnia: Penghapusan PT 20 Persen Belum Selesaikan Masalah Pemilu

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak bisa diartikan masalah sistem pemilu Indonesia sudah selesai. Menurutnya, pencabutan aturan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden baru menyelesaikan satu dari sekian banyak masalah demokrasi bangsa.

“Presidentially threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu kita,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Doli mengatakan putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika penyelenggaraan pemilu. Sebab, setiap isu bukanlah berdiri sendiri, termasuk mengenai ambang batas pencalonan presiden erat kaitannya dengan keberadaan partai politik.

“Partai politik peserta pemilu pasti erat hubungannya dengan parliamentary threshold, penerapan jenis sistem pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi per dapil, dan lain-lain,” terang politikus Partai Golkar ini.

Karena itu, Doli juga meyakini tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidential threshold bukan semata hanya untuk menghilangkan ambang batas, elainkan bagian dari tujuan akhir agar demokrasi bangsa bisa dibangun lebih kuat, sehat, berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan.

“Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita,” tuturnya.

“Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat undang-undang untuk menindaklanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekadar pasal per pasal,” ungkap Doli menambahkan.(Sumber)