Selain puasa Ramadhan yang diwajibkan Allah SWT, ada beberapa jenis puasa yang terbilang sunah. Meski demikian, ada jenis puasa yang ternyata tidak disukai Allah dan rasul-Nya.
Para ulama Mazhab Syafi’i pun menghukuminya sebagai puasa makruh. Dalam Fikih Lengkap Imam Asy-Syafii, puasa makruh adalah puasa yang bila ditinggalkan akan mendapat pahala, apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa atau pahala. Berikut tiga jenis puasa yang dihukumi makruh.
1.Berpuasa pada hari Jumat saja (tanpa diiringi hari lain)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
2. Berpuasa di hari Sabtu saja (tanpa diiringi hari lain)
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali puasa yang telah diwajibkan Allah SWT atas kalian.” (HR Tirmidzi).
Selain dua ketentuan tersebut, para ulama mengatakan, makruh berpuasa pada Ahad (tanpa diiringi hari lain sebelum atau sesudahnya). Sebab, orang Yahudi menghormati hari Sabtu dan orang Nasrani menghormati hari Ahad.
Hanya saja, jika anda berpuasa pada hari Ahad dan Sabtu berturut-turut, hal itu tidak dimakruhkan. Sebab, tak satu pun agama yang menghormati dua hari itu berturut-turut.
Berdasarkan sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut:
Sesungguhnya Rasulullah SAW berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad lebih sering daripada hai lainnya. Dan beliau mengatakan, “Dua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, dan aku ingin berbeda dengan mereka. “ (HR Ahmad).
3. Berpuasa sepanjang tahun
Berpuasa sepanjang tahun juga dimakruhkan bagi orang yang dikhawatirkan jika puasanya akan menyebabkan kemudharatan atau melalaikan hak orang lain.
Dalam sebuah hadits diceritakan:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mempersaudarakan antara Salman Ra dengan Abu Darda Ra. Suatu ketika, Salman berkunjung ke rumah Abu Darda lalu dilihatnya Ummu Darda (istri Abu Darda) sedang bermuram. Salman bertanya kepadanya, “Ada apa gerangan denganmu?” Ummu Darda menjawab, “Saudaramu, Abu Darda itu sepertinya tidak membutuhkan dunia sama sekali.”
Salman pun menemui Abu Darda’ dan berkata, “Wahai Abu Darda, sesungguhnya Allah SWT punya hak atas engkau dan keluargamu pun punya hak atas engkau, tubuhmu pun punya hak atas engkau. Maka berikanlah masing-masing hak itu kepada yang berhak.”
Setelah itu, Abu Darda pun menceritakan perkataan Salman tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW bersabda, “Salman benar”. (HR Bukhari).