News  

Bola Panas Putusan MK Kini Ada di Tangan Presiden dan Para Ketum Parpol

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pihaknya masih menunggu sikap dari Presiden Prabowo Subianto dan ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

“Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” kata Doli dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Doli mengaku tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Sebagai warga negara di Negara Hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding,” ujarnya.

“Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan,” ungkap Doli menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar inu juga mengajak seluruh pihak untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas. Dimana, putusan bisa dilihat sebagai momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi akhir-akhir ini.

“Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu (termasuk Pilkada) terus menguat,” ucapnya.

Dari putusan MK tersebut bersamaan dengan putusan lain sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi. Karenanya, ia mendorong upaya rekayasa konstitusional sebagai tindak lanjut putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini.

“Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” tuturnya.

Sebagai informasi, kabar baik bagi para partai politik yang selama ini terganjal dengan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ini, usai mengabulkan gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dia menjelaskan, dikabulkan permohonan tersebut karena norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”

Dalam proses putusan, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

Putusan ini jadi kado tahun baru bagi para partai politik yang tak memiliki perolehan suara sebanyak partai besar pada pemilu sebelumnya, tetapi ingin mencalonkan jagoannya.(Sumber)