Reliji  

Apa Hukum Parkir Sembarangan Dalam Islam?

Parkir sembarangan termasuk salah satu persoalan klasik di berbagai Negara, termasuk Indonesia. Faktor utamanya adalah terbatasnya tempat serta kelalaian para pengguna kendaraan. Bahkan, sudah banyak kejadian di mana parkir sembarangan menimbulkan keributan. Lalu, bagaimana Islam memandang permasalahan ini?

Pendapat Para Ulama Tentang Parkir Sembarangan

Dalam perspektif hukum fiqih, parkir sembarangan bisa merugikan bahkan membahayakan orang lain sehingga dilarang dalam Islam. Mayoritas ulama sepakat akan hal ini. Syekh Zakaria Al-Anshari mengatakan bahwa parkir sembarangan hukumnya haram kalau membahayakan orang lain yang lewat. Begitu juga dengan Ibnu Hajar Al-Haitami, beliau pun melarang parkir di jalan umum karena berpotensi menyempitkan jalan yang merupakan hak banyak orang.

Memang, kebanyakan kasus parkir sembarangan adalah di pinggir jalan yang membuat jalan umum menjadi semakin sempit sehingga ruang gerak para pengguna jalan menjadi terbatas. Tak hanya itu, larangan parkir sembarangan juga berkaitan dengan akibatnya yang dapat membahayakan orang lain.

Islam sendiri merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi nilai sosial. Tentu saja, larangan parkir sembarangan ini sudah sesuai dengan nilai-nilai Islam. Lebih lagi parkir di jalan umum yang memang bukan miliknya.

Hukum Parkir Liar dan Dalilnya

Berkaitan dengan kebiasaan buruk banyak orang yang suka memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, mari kita perhatikan sabda Rasulullah berikut ini:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Muslim itu adalah orang yang mana muslim lainnya senantiasa selamat dari akibat tangan dan lisannya.”

Parkir sembarangan termasuk perbuatan seseorang yang dapat mengakibatkan orang lain celaka. Oleh karena itu, perbuatan ini tidak mencerminkan diri seorang muslim. Maka, seorang muslim hendaknya memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah ada atau di rumah masing-masing.

Dengan begitu, orang lain akan merasa aman dan tidak terganggu dengan kendaraan yang kita parkir. Tentu saja, setiap umat Islam pasti ingin punya sikap yang mencerminkan seorang muslim, bukan?

Parkir Sembarangan Menurut Hukum Negara

Dalam ketentuan hukum Negara, ada peraturan yang juga harus kita perhatikan seperti UU No 28 th 2004 pasal 12 tentang Jalan. Intinya, pasal tersebut melarang setiap warga Negara melakukan perbuatan yang membuat fungsi jalan menjadi terganggu.

Kita semua tahu bahwa akibat yang paling sering muncul dari maraknya parkir sembarangan adalah mengganggu fungsi jalan. Jalan yang tadinya lebar menjadi sempit akibat ulah parkir sembarangan ini. Apalagi kalau jalan yang dipakai untuk parkir sudah sempit, bisa-bisa kendaraan lain tidak lagi bisa melewati jalan tersebut.

Kesimpulannya, ditinjau dari hukum fiqih, Islam tidak memperbolehkan parkir sembarangan karena mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan lain. Pun begitu dengan hukum Negara, hal itu juga tidak boleh. Maka, sudah seharusnya kita memarkir kendaraan kita dengan bijak, yaitu pada tempatnya.