Ada beberapa kewajiban yang harus dikerjakan setiap muslim. Kewajiban ini disebut fardhu ain.
Dalam Syarah Hadist Arba’in yang diterjemahkan Salafuddin Abu Sayyid, beberapa hadits Rasulullah SAW menjelaskan tentang kewajiban.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, Allah telah menetapkan beberapa kewajiban maka janganlah engkau menyepelekannya.” Maksud hadits ini adalah Allah SWT telah mewajibkan dengan pasti atas para hamba beberapa ibadah fardhu tertentu.
Mengutip buku Ini Dulu Baru Itu karya Oni Syahroni dijelaskan fardhu ain berarti setiap kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dan apabila tidak ditunaikan maka akan mendapat dosa.
Dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, dia berkata, “Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW lalu meminta izin untuk ikut berjihad. Beliau bertanya, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Laki-laki itu menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Kepada keduanyalah kamu berjihad (berbakti).” (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian dalam hadits lain, dari Anas bin Malik RA, dia berkata bahwa seorang laki-laki pernah datang menemui Rasulullah SAW lalu laki-laki tersebut mengatakan, “Sesungguhnya, aku ingin sekali berjihad, tetapi aku tidak memiliki kemampuan untuk itu.” Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih ada yang hidup?” Laki-laki tersebut menjawab, “Ibuku.” Rasulullah SAW bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dengan berbuat baik kepada ibumu. Jika kamu berbuat baik kepadanya, kamu seperti berhaji, berumrah dan berjihad.” (HR ath Thabrani)
Hadits tersebut menjelaskan makna penting bahwa berbakti kepada orang tua lebih didahulukan daripada pergi berjihad di medan perang. Jihad yang dimaksud dalam hadits ini tergolong fardhu kifayah. Berbakti kepada orang tua bersifat fardhu ain.
Pengertian Fardhu Ain dan Bedanya dengan Fardhu Kifayah
Merangkum buku Pengantar Ushul Fikih oleh Dr. Abdul Hayy Abdul ‘Al, fardhu ain adalah perbuatan yang dituntut syar’i untuk ditunaikan oleh masing-masing orang. Tuntutan ini bersifat pasti dan tegas, sedangkan penunaiannya dari setiap mukallaf, seperti salat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat dan haji. Fardhu ain dituntut untuk dikerjakan oleh perorangan.
Allah SWT menghendaki fardhu ain ditetapkan untuk dikerjakan oleh individu dan tidak bisa digantikan dengan orang lain.
Fardhu ain berbeda dengan fardhu kifayah yang artinya perbuatan yang dituntut penunaiannya oleh syar’i dari semua mukallaf. Dengan kata lain, syar’i menghendaki pelaksanaannya dalam jemaah atau umat dan tuntutan ini sifatnya pasti dan tegas.
Fardhu kifayah merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa memandang siapa yang melakukan. Hukum fardhu kifayah adalah jika sudah ada salah seorang yang melakukannya maka kewajiban itu sudah gugur atas yang lainnya.
Artinya, apabila sebagian orang telah menunaikan kewajiban ini, maka hal itu sudah cukup memenuhi kewajiban tersebut, sekaligus menggugurkan tanggungan semua orang.