News  

Ini Dia Alasan Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Perlu Banyak Perbaikan

Gedung BPKH (IST)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum banyak memberikan manfaat kepada jamaah haji selama berada di tanah suci. BPKH harus melakukan berbagai perbaikan dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap jamaah haji.

“BPKH menyampaikan hasil pengelolaannya cukup bagus. Namun, hasil tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang diterima, terutama antara yang berangkat dengan yang belum berangkat,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis dalam pertemuan koordinasi MUI dan BPKH terkait implementasi keputusan Ijtima’ Ulama MUI, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Kiai Cholil juga mengkritisi persepsi publik dan kebijakan yang memandang biaya haji sebagai “pesta diskon.” Menurutnya, paradigma tersebut mengurangi fokus pada pelayanan optimal kepada jamaah.

“Biaya haji sering dianggap seperti diskon. Padahal, yang utama adalah pelayanan, bagaimana jamaah bisa nyaman dari proses penyetoran biaya hingga keberangkatan,” jelasnya.

Ia menyarankan agar skema subsidi dalam Biaya Penyelenggaraan Haji (BPH) dipertimbangkan untuk dihapus. “Sebaiknya hanya ada satu harga, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tanpa subsidi, agar lebih adil,” tambahnya.

Menurut Kiai Cholil, sistem dua harga, yaitu harga sebenarnya dan harga yang disubsidi, menimbulkan ketidakadilan. Fatwa MUI menilai bahwa hasil pengelolaan dana haji tidak merata, sehingga manfaatnya tidak adil di antara jamaah.

“Skema ini tidak adil karena ada yang menerima manfaat lebih besar dan ada yang lebih kecil,” katanya.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami substansi fatwa MUI terkait keadilan dalam pengelolaan dana haji. Selain itu, Kiai Cholil mengajak semua pihak untuk melakukan perbaikan secara bertahap.

“Insya Allah ke depan kita bersama-sama memperbaiki ini demi umat. Kami juga ikut bertanggung jawab memastikan hal ini benar-benar melayani umat dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Koordinasi antara MUI dan BPKH diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana haji. Hal ini penting untuk memberikan pelayanan optimal kepada seluruh jamaah haji Indonesia. (Sumber)