Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Hasto Kristiyanto Gandeng 12 Pengacara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membawa 12 pengacara untuk menghadapi Tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut Todung Mulya Lubis telah ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Hasto.

“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Ronny menambahkan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk disampaikan di persidangan, dengan tujuan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK tidak sah.

“Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” ucap Ronny. Ia juga meminta keluarga besar PDIP tetap tenang mengawal sidang praperadilan Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan Tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” kata Tessa ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada hari ini.

“Tanggal sidang Selasa 21 Januari 2025, jam 10.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang 05,” tulis Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jaksel yang dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Donny disebut berperan dalam proses pemberian suap tersebut.

Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.

Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.(Sumber)