News  

Aktivis ARM: Bareskrim Mabes Polri Segera Tersangkakan Kades Kohod Arsin!

Menuk Wulandari (kanan)

Bareskrim Mabes Polri harus memberikan status tersangka kepada kepala desa (Kades) Kohod Arsin dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.

“Saya kira Bareskrim Mabes Polri sudah mempunyai dua alat bukti untuk mentersangkakan Kades Kohod Arsin dalam dugaan pemalsuan surat,” kata aktivis ARM Menuk Wulandari dalam pernyataan kepada Radar Aktual, Rabu (5/2/205).

Menurut Menuk, ketidakhadiraan Kades Kohod Arsin dalam pemanggilan Bareskrim Mabes Polri menunjukkan yang bersangkutan mengalami ketakutan. “Kalau orang benar pasti datang. Ini menunjukkan ada ketakutan dari Kades Kohod,” paparnya.

Menuk juga mengatakan, kekayaan yang dimiliki Kades Kohod Arsin juga sangat mencurigakan dan tidak pernah melaporkan LHKPN. “Dia memiliki beberapa mobil mewah dan sumber kekayaannya juga dipertanyakan,” jelas Menuk.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Djuhandhani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Undangan tersebut, kata dia, adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir.

Kendati demikian, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.

Adapun Arsin telah membantah video yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang, Senin (20/1).