Sukamta: Pembahasan Revisi UU TNI Libatkan Publik

Prajurit TNI AL melakukan defile saat akan mengikuti Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan pihaknya akan melibatkan publik di dalam pembahasan revisi UU TNI. Sukamta mengatakan berdasarkan rapat paripurna DPR diputuskan revisi UU TNI dibahas di Komisi I. Ia meyakini pimpinan Komisi I akan membahasnya secara terbuka bersama semua pihak yang terkait.

“Kalau itu kan sudah diatur di peraturan yang ada. Kalau diberikan ke Komisi I, saya yakin pimpinan Komisi akan melibatkan publik dan semua stake holder,” kata Sukamta kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).

Sukamta mengatakan keterlibatan publik penting dalam membahas UU, terlebih UU TNI disorot publik. Namun demikian, Sukamta enggan berbicara lebih jauh soal beleid yang akan diubah nantinya.

“Saya belum lihat draftnya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut pihaknya akan melalui proses tahapan pembahasan revisi UU TNI dengan melibatkan publik sesuai aturan yang berlaku.

“Semua proses akan kita lalui sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyebut dengan revisi UU TNI tersebut membuka peluang praktik dwifungsi ABRI yang pernah dipraktikkan pada masa Orde Baru.

RUU TNI akan membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

Menurut Hussein, perubahan tersebut akan memperluas wewenang TNI aktif. Ia menyoroti seharusnya TNI fokus pada tugasnya sebagai alat pertahanan negara.

“Prinsip negara demokrasi menyaratkan adanya pembagian domain tanggung jawab antara sipil dan militer. Di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara. Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang. Militer tidak didesain untuk menduduki jabatan dan menjalankan fungsi pemerintahan sipil,” kata Hussein, kepada Media Indonesia, Rabu (19/2). (Sumber)