Bamsoet: Amandemen UUD 1945 Dibahas Tahun 2021

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, amandemen UUD 1945 mengenai GBHN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Bamsoet mengatakan, MPR saat ini masih ingin menampung aspirasi masyarakat.

“Kami menyerap aspirasi, keinginan sekelompok masyarakat yang ingin amandemen UUD 1945 dan menghadirkan kembali GBHN. Kami juga menyerap aspirasi masyarakat lain yang tidak ingin adanya amandemen, karena yang ini sudah bagus,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/10/2019).

Pada tahun pertama masa jabatan MPR 2019-2024, jelas Bamsoet, pihaknya masih akan menyerap aspirasi masyarakat soal amandemen UUD 1945. Sedangkan pada tahun kedua, MPR beragendakan menyimpulkan apa yang perlu diamandemen.

“Barangkali yang paling baik setahun, tahun ini kita ingin membuka diri, mendengar seluruh masukan masyarakat, semua lapisan. Nanti baru tahun kedua kita mencari titik temu mana-mana yang memang dibutuhkan oleh negara ini,” ujarnya.

Pada tahun ketiga masa jabatan 2019-2024 rencananya MPR bakal memutuskan apakah amandemen UUD 1945 diperlukan atau tidak.

“Tahun ketiga baru kita kemungkinan akan memutuskan mana yang memang dibutuhkan oleh bangsa. Jadi saya pastikan bahwa kami di MPR tak grasa-grusu dan kami akan cermat dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan bangsa,” tutupnya. {geosiar.com}