Gandung Pardiman: Perdagangan Karbon Berdampak Ekonomi dan Ikhtiar Penting Kurangi Emisi

Komisi XII DPR menyebut mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengupayakan percepatan perdagangan karbon di Indonesia. Hal tersebut untuk mengakselerasi pencapaian target nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.

Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Gandung Pardiman mengatakan bahwa diperlukan regulasi demi menstimulus penerapannya. Selain itu, sosialisasi, terutama kepada dunia industri yang banyak menghasilkan emisi karbon, menjadi sangat penting.

“Perdagangan karbon ini adalah lini yang potensial di Indonesia. Selain memberikan dampak ekonomi, ini juga menjadi ikhtiar penting untuk mengurangi emisi karbon,” kata Gandung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2026.

Politikus Partai Golkar itu menilai Indonesia sudah cukup maju dalam hal perdagangan karbon terutama karena Indonesia sudah sudah memiliki bursa karbon. Selain optimalisasi perdagangan karbon, implementasi teknologi CCS (carbon capture storage) pun didorong,” tambahnya.

“Dengan penerapan CCS di beberapa industri, upaya mengurangi emisi karbon akan makin mudah, sehingga target mengurangi emisi karbon yang juga jadi komitmen Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai secara paralel dengan juga melakukan transisi ke energi bersih di sisi lain,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Kementerian Lingkungan Hidup, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa, memaparkan delapan upaya percepatan perdagangan karbon untuk mengakselerasi pencapaian target nilai ekonomi karbon.

Upaya pertama, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LH Ary Sudijanto, akselerasi implementasi pencapaian target dokumen iklim enhanced national determined contribution (NDC) dan NEK dalam tataran operasional untuk mencapai persetujuan layanan level para pemangku kepentingan atau multistakeholder.

Upaya kedua ialah peningkatan edukasi dan literasi publik tentang ekosistem karbon yang berintegritas melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

Ketiga, melakukan diskusi potensi dan kolaborasi pengembangan ekosistem perdagangan karbon Indonesia dengan para asosiasi, mitra, Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan lembaga validasi dan verifikasi skema NEK,” ujar dia.

Keempat, penyiapan dan percepatan penyusunan peta jalan perdagangan karbon pada masing-masing sektor atau sub-sektor sesuai dengan NDC, kelima, penyiapan kebijakan dalam percepatan perdagangan karbon, antara lain terkait infrastruktur, bursa karbon, Sistem Registri Nasional (SRN) yang lebih kokoh, serta mekanisme pendukung lainnya seperti mutual recognition agreement/MRA.

Keenam, pengembangan metodologi penghitungan pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan gas rumah kaca (GRK). Ketujuh, peningkatan Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen yang terakreditasi KAN sehingga dapat diakui baik di nasional maupun internasional.

Kemudian, kedelapan, peningkatan kerja sama kolaboratif dan inklusif untuk memastikan keseimbangan antara upaya mencapai target emisi nol karbon dengan pertumbuhan ekonomi.(Sumber)