News  

Tak Hanya Memalak Sponsor Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Ini Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

Kelakuan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memperkaya diri sendiri sudah di luar nalar. Selain memalak wajib pajak untuk membiayai fashion show atau peragaan busana bisnis fashion anak, Mohamad Haniv juga menerima gratifikasi berupa uang valas Dolar Amerika Serikat dan sejumlah deposito.

Gratifikasi tersebut terjadi saat Mohamad Haniv atau Muhammad Haniv atau Muhamad Haniv menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Kasus gratfikasi terjadi pada periode 2015-2018 lalu.

Sejak 18 Januari 2019 lalu, Haniv tidak aktif lagi bekerja di Ditjen Pajak Jakarta.

Saat menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Haniv menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari wajib pajak.

Dia memalak para wajib pajak untuk membiayai fashion show bisnis fashion desainer Feby Paramita atau Feby Haniv yang tak lain putri Muhamad Haniv. Feby Haniv memiliki bisnis fashion dengan merek atau brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015 lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

“Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja,” pinta Haniv kepada Yul Dirga.

Nominal permintaan uang juga tertera pada email tersebut, yakni Rp150 juta. Nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita juga ada di dalam pesan email.

Kemudian, berdasarkan e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby. Transfer rekening itu yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp300 juta.

Sepanjang 2016-2017, uang yang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp387 juta.

Sumber uang berasal dari hasil memalak perusahaan maupun perorangan Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Ada juga dana yang berasal dari perusahaan maupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus yang masuk ke rekening Feby Haniv. Nilainya mencapai Rp417 juta.

Total, seluruh uang gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp804 juta.

Gratifikasi lain yang juga diterima Muhamad Haniv adalah berupa uang dalam bentuk valas dolar Amerika selama periode 2014–2022. Uang dalam bentuk valas dolar Amerika bersumber dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

Budi Satria Atmadi kemudian menempatkan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan nominal Rp 10.347.010.000. Dia juga mencairkan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp14.088.834.634.

Kemudian pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000.

Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta.

Selain itu, juga ada penerimaan lain dalam bentuk valas sebesar Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Total penerimaan mencapai Rp21.560.840.634 atau Rp21,5 miliar. (Sumber)