News  

Sosok Agustina Arumsari Disorot, Deputi Investigasi kok Bisa Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga. (dok.Pertaminaniaga)

Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga.

Adanya rangkap jabatan untuk posisi yang strategis ini tentu saja memicu pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.

Terutama karena BPKP memiliki peran dalam mengaudit dan mengawasi keuangan negara, termasuk BUMN seperti Pertamina.

Sebagaimana diketahui, BPKP memiliki tugas mengaudit keuangan negara dan BUMN.

Pertanyaanya, jika seorang deputi BPKP juga menjabat sebagai komisaris di BUMN yang diaudit, apakah proses audit bisa tetap objektif?

Tentu saja hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat mengaudit entitas di mana mereka memiliki kepentingan.

Diketahui, hingga saat ini, belum ada informasi resmi apakah Agustina telah mundur dari posisinya di PT Pertamina Patra Niaga. Jika masih menjabat, ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dalam pengawasan BUMN.

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP juga menegaskan bahwa pegawai BPKP harus bersikap independen dalam melakukan pengawasan.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diduga merugikan negara hingga Rp1.000 triliun.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk jajaran direksi. Namun, hingga kini, belum ada komisaris yang diperiksa dalam kasus ini.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris bertanggung jawab dalam mengawasi kebijakan perusahaan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Jika Kejaksaan Agung serius dalam membongkar skandal ini, pemeriksaan terhadap seluruh pemangku kebijakan, termasuk komisaris, harus dilakukan secara transparan.

Selain itu, audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih ideal untuk menilai kerugian negara dibanding hanya mengandalkan BPKP, yang dalam kasus ini memiliki potensi konflik kepentingan.

Rangkap jabatan Agustina Arumsari sebagai pejabat BPKP dan komisaris Pertamina Patra Niaga harus ditelaah lebih lanjut.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap BUMN dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Jika pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan serius, maka sistem tata kelola di sektor energi dapat dibenahi agar skandal serupa tidak terulang di masa depan.

Kejaksaan Agung dan instansi terkait harus memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk mempertanyakan peran komisaris dalam tata kelola perusahaan yang kini terjerat kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, Agustina Arumsari melaporkan total kekayaan sebesar Rp8,73 miliar.

Rincian Harta Kekayaan Agustina Arumsari

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp 2,07 miliar, terdiri dari properti di Depok dan Jakarta Pusat.
2. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 210,59 juta, termasuk Toyota Kijang tahun 2003 dan Toyota Agya 1.2 G A/T tahun 2021.
3. Harta Bergerak Lainnya sebesar Rp 1,02 miliar.
4. Kas dan Setara Kas sebesar Rp 5,42 miliar.
5. Tidak memiliki hutang.

Total kekayaannya mencapai Rp 8,73 miliar. (Sumber)