News  

DPR dan Prabowo Dorong Revisi UU TNI agar Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil, Aktivis HAM: Mendorong Militeristik

Prabowo Subianto (IST)

DPR dan pemerintah telah sepakat mendorong revisi Undang-Undang (UU) TNI. Hal itu menuai kecaman dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Revisi UU TNI itu, dianggap akan membuat Indonesia menuju masa militeristik. Hal yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.

“Itu (revisi UU TNI) mendorong militerisitik,” kata Aktivis HAM, yang juga bagian dari YLBHI-LBH Makassar, Iyan Hidayat kepada fajar.co.id, Kamis (13/3/2025).

Pada dasarnya, Iyan menjelaskan militerisme sebenarnya tidak ada masalah sebagai sebuah ide. Tapi lain halnya jika dibawa ke dalam sistem pemerintahan.

“Militerisme nda soal sebagai sebuah ide. Itu yang jadi masalah kalau dibawa ke sistem pemerintahan,” ujarnya.

Pemerintahan militeristik, kata dia tak paham Hak Asasi Manusia (HAM). Cenderung bersifat instruktuksional.

“Mana paham militer soal HAM dan sipil. Kebiasaan instruksinya, dalam militer mereka tidak kenal diskusi. Tapi instruksi, ini yang jadi persoalaan dalam urusan sipil,” jelasnya.

Jika itu terjadi, maka demokrasi bisa terancam. Karena rakyat tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Jadi nanti ambil kebijakan sekonyong-konyongnya mereka. Tanpa melibatkan rakyat,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Usulan revisi ini mencakup dua poin utama dan telah disepakati DPR.

Pertama, aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga lain untuk pensiun dini.

Menurut Sjafrie, mereka yang sudah pensiun dini tetap harus memenuhi standar kualitas dan kemampuan sebelum menduduki jabatan di lembaga yang bersangkutan.

Kedua, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam rancangan revisi UU TNI mencakup bidang-bidang strategis seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.

Selain itu, juga mencakup Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Sjafrie juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, tetapi juga mencakup tiga poin utama lainnya.

Dijelaskan bahwa kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta pengaturan lebih lanjut terkait posisi TNI dalam pemerintahan. (Sumber)