News  

3 Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri Nyinyir Wiranto, Ini Faktanya

Upacara Pencopotan Dandim Kendari

Kasus penusukan yang menimpa Menteri Koordinato bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto tengah menjadi perbincangan publik.

Seperti yang kita ketahui, Wiranto ditusuk oleh orang tak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu.

Atas kasus penusukan Wiranto tersebut, banyak masyarakat, khusunya warganet berkomentar terhadap apa yang terjadi dengan Menko Polhukam ini. Tak sedikit pula dari mereka malah berkomentar ‘nyinyir’ atas kasus penusukan Wiranto.

Salah satunya yaitu istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel HS, yang ikut berkomentar ‘nyinyir’ terkait kejadian yang menimpa Wiranto. Selain Kolonel HS, istri dua anggota TNI lainnya, Peltu YNS dan Sersan Dua Z juga ikut berkomentar ‘nyinyir’ terhadap Wiranto.

Akibatnya, ketiga anggota TNI ini dicopot dari jabatannya dan dipenjara guna mengikuti proses peradilan militer. Berikut kami rangkum fakta-fakta tiga anggota TNI dicopot karena status istri yang nyinyir terhadap Wiranto.

Ditahan 14 Hari

Selain Kolonel HS, Sersan Dua Z juga dicopot dari jabatannya. “Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari.”

“Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut, Andika Perkasa juga menyebutkan bahwa Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah untuk melepas jabatan serta menjalani hukuman penahanan ringan.

“Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” kata Andika Perkasa.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya. “Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” imbuh Andika.

Sebelum Dicopot, Dandim Kendari Sempat Gowes

Kolonel HS, yang merupakan Dandim Kendari harus dicopot dari jabatannya karena postingan istrinya di media sosial. Istri Kolonel HS, IPDL dianggap nyinyir terhadap kasus penusukan yang terjadi oleh Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu.

Pencopotan ini disampaikan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Dikutip dari, beberapa jam sebelum dicopot, Kolonel HS masih sempat gowes bareng prajurit Kodim Kendari. Diketahui, kebugaran tubuh mutlak harus tetap terpelihara dan terjaga bagi prajurit TNI.

Selesai apel pada Jumat pagi, Kolonel HS mengajak prajuritnya bersepeda santai bersama atau yang lebih familiar disebut dengan Gowes. Gowes santai Dandim bersama prajurit Kodim 1417/Kdi dimulai dari Makodim dan finish di Makorem 143/HO dengan rute mengitari Kota Kendari.

Kolonel HS mengatakan, selain olahraga lari, bersepada juga merupakan salah satu olah raga yang sangat baik dan bermanfaat untuk memelihara kebugaran.

“Ternyata berolahraga bukan sekadar untuk menyehatkan badan saja, ini bisa juga menjadi ajang menjalin keakraban antara Komandan dengan bawahan yang dipimpinnya,” ungkap Kolonel HS dilansir dari situs resmi Kodim Kendari.

Menurut dia, olahraga juga bisa menjadi wahana untuk menjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan. “Salah satunya bersepeda santai bersama sambil refreshing, kebetulan hari jadwalnya olahraga bersama” sambung dia.

Peltu YNS Juga Dicopot

TNI Angkatan Udara (TNI AU) juga mencopot anggotanya dari jabatan akibat ulah istrinya. Anggota TNI AU ini adalah Peltu YNS yang merupakan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Istrinya, FS dianggap telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Melalui akun Facebook-nya, FS berkomentar terkait kasus yang menimpa Wiranto beberapa hari yang lalu. Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto. Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi. Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan. Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo. FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Penjelasan TNI AU

Dikutip melalui situs resmi TNI AU menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara,” demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.

“Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” demikian dalam siaran pers TNI AU. {tribunnews.com}