Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Praperadilan ini terkait dengan penggeledahan dan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang digelar pada Senin (24/3/2025) ini pukul 11.00 WIB,” ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Staf Hasto, Kusnadi, mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Dalam perkara dengan nomor registrasi 39/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, hakim tunggal Samuel Ginting ditunjuk untuk memimpin persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan ini mencakup dua hal utama. Pertama, keabsahan penggeledahan. Kusnadi mempertanyakan legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Sebagai pemohon praperadilan, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi menuntut agar pengadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah. Sementara itu, KPK sebagai termohon diyakini akan mempertahankan keabsahan tindakan mereka berdasarkan hukum yang berlaku. (Sumber)