Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan untuk melalukan penyidikan dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kami perlu luruskan, tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draft RUU KUHAP terakhir, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di ranah tipikor dan pelanggaran HAM berat.
“Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP yang baru karena memang KUHAP ini enggak mengatur soal kewenangan eksekusi. Dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” bebernya.
Selain itu, Habiburokhman juga membantah bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari restorative justice. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan tersebut di dalam RUU KUHAP yang baru. (Sumber)