Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga akan masuk ke dalam sel tahanan. Barang bukti berupa 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi ditemukan dalam sebuah paper bag yang ditinggalkan oleh pengunjung mencurigakan.
Insiden ini terjadi pada Selasa (18/3/2025). Awalnya, petugas Rutan bernama Desti menerima kunjungan seorang pria yang mengaku ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan.
Saat menyerahkan dokumen, pria tersebut juga membawa sebuah paper bag bermotif batik. Namun, tak lama kemudian, ia menerima telepon dan tiba-tiba pergi meninggalkan tempat dengan tergesa-gesa.
“Bu Desti merasa curiga karena pengunjung tersebut lari tergesa-gesa. Paper bag yang dibawanya juga terlihat tidak wajar, karena biasanya formulir pengurusan pembebasan bersyarat hanya beberapa lembar saja, tetapi ini bentuknya agak membulat,” ujar Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, Senin (24/3/2025).
Merasa ada kejanggalan, pihak Rutan Salemba segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih. Setelah diperiksa, ditemukan dua paket klip berisi sabu seberat 204 gram dan 37 butir pil ekstasi di dalam paper bag tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki identitas pelaku dan telah memeriksa dua orang saksi.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait masalah ini. Petugas juga bingung karena awalnya pria ini datang untuk mengurus pembebasan bersyarat, tetapi tiba-tiba pergi dan meninggalkan barang mencurigakan,” kata Yossy.
Polisi juga memperkirakan nilai jual narkoba tersebut mencapai Rp 200 juta jika berhasil diedarkan di dalam Rutan Salemba. (Sumber)