Bolehkah Orang Tua Manfaatkan Uang THR Anak? Ini Batasannya Menurut Islam

Uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu tradisi yang selalu mewarnai musim Lebaran dan duit raya ini biasanya paling banyak diperoleh oleh anak-anak. Lantas, bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak?

Lantaran banyak anak-anak belum terlalu memahami uang Lebaran, orang tua sering kali menawarkan diri untuk menyimpan THR anak ini.

Namun, tak dapat dipungkiri bahwa simpan yang di maksud di sini adalah kemudian menggunakannya, baik di sengaja maupun tidak. Lantas, bagaimana baiknya pemanfaatan uang THR anak dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya.

Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak?

Melansir NU Online, uang THR anak-anak pada dasarnya memang menjadi tanggung jawab orang tua untuk menjaga dan melindunginya.

Artinya, “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak perwalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Meski begitu, perlu diingat bahwa orang tua punya tanggung jawab untuk memanfaatkan uang tersebut dengan bijaksana agar dapat berkembang. Jika tidak bisa, setidaknya orang tua harus memastikan bahwa uang itu tidak akan habis begitu saja.

Itu artinya, uang THR anak hanya boleh digunakan orang tua untuk kepentingan yang bermanfaat bagi anak-anak saja.

Orang tua tidak diperkenankan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi sendiri atau menggunakan uang itu dalam transasksi, perjanjian yang secara langsung merugikan anak-anak.

Bagaimana THR Anak Kecil yang Belum Baligh?

Melansir laman Muslimah.or.id, harta anak kecil yang belum baligh disebut mahjur yang berarti harus ditahan oleh wali dan tidak boleh dibelanjakan sendiri.

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)

Bukan tanpa alasan, penahanan tersebut perlu dilakukan karena khawatir uang itu akan digunakan untuk hal-hal yang sia-sia.

Karena itulah, aturan ini juga berlaku untuk orang lain yang tidak berakal sebagaimana yang tertuang dalam Al Akhshar Al Mukhtasarat milik Ibnu Balban Rahimahullah berikut.

فصل ويحجر على الصَّغِير وَالْمَجْنُون وَالسَّفِيه لحظهم

“Pasal: wajib ditahannya harta anak kecil, orang gila, orang dungu karena ketidak-sempurnaan akal mereka”.

Batasan Penggunaan Uang THR Anak oleh Orang Tua

Dari arsip Suara, dijelaskan bahwa ada beberapa kondisi mendesak seperti berikut yang membuat orang tua bisa menggunakan uang THR milik anak-anaknya.

Dalam kondisi darurat, seperti keperluan mendesak untuk biaya pendidikan atau kesehatan.
Jika Anda mengizinkan. Artinya, anak sudah paham konsep kepemilikan uang. Dalam kondisi ini, orang tua sebaiknya minta izin sebelum menggunakan THR mereka.

Digunakan untuk kepentingan anak, misalnya ditabung atau membeli sesuatu yang bermanfaat, seperti perlengkapan sekolah.

Bagaimana THR Anak Sebaiknya Dikelola?

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, berikut adalah berbagai hal yang bisa Anda lakukan pada THR yang didapatkan anak selama musim Lebaran.

Mengajarkan anak untuk menabung.
Mengalokasikan sebagian uang untuk sedekah atau berbagi.
Memanfaatkan uang untuk keperluan yang mendukung pendidikan atau kebutuhan anak.
Demikian informasi mengenai aturan penggunaan uang lebaran THR anak oleh orang tua. Meski anak belum memahami tentang konsep uang, orang tua sebaiknya tetap menyimpan uang tersebut dan hanya menggunakannya untuk hal-hal mendesak atau yang berhubungan dengan kepentingan anak.(Sumber)