News  

Satpam Tikam Polisi dan Temannya di Riau Hingga Tewas Karena Knalpot Brong Korban Mengganggu

Sosok Marselinus Kuku, satpam bunuh polisi tengah viral namanya di media sosial.

Sebelumnya, Marselinus Kuku membunuh Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi yang diduga hendak masuk ke lokasi hiburan malam Karaoke See You di Komplek Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dikutip dari Banjarmasin Post, peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Versi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, peristiwa ini terjadi ketika pelaku tengah berjaga di pos perumahan.

Polda Riau ungkap penyebab tersangka Marselinus Kuku (39) menusuk seorang anggota polisi bernama Bripka Lestari Candra (39) dan seorang sipil bernama Rinto (30) hingga tewas di Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (29/3/2025) malam. (Istimewa) (Istimewa)

Lalu, korban dan temannya datang ke perumahan tersebut.

Saat itu, pelaku menegur korban, lantaran melaju kencang dan ada yang menggunakan knalpot brong atau racing.

“Kata dia (tersangka Marselinus), di perumahan tidak boleh kencang karena banyak anak-anak. Kemudian, terjadi cekcok dan pemukulan, namun dilerai oleh warga,” kata Asep.

Setelah dilerai, Marselinus kembali ke pos sekuriti.

Tak lama berselang, Bripka Lestari datang bersama dua temannya, dan terjadilah keributan.

Terdesak, tersangka mengambil pisau sangkur di dalam jok sepeda motornya, lalu mengejar dan menusuk ketiga korban.

Bripka Lestari yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi, tewas setelah ditusuk di dada kanan, menggunakan sangkur.

Sementara korban tewas lainnya bernama Rinto ditusuk di bagian ulu hati.

Satu korban yang selamat bernama Dedi Botot, mengalami luka tusuk di punggung.

“Tersangka melakukan penusukan terhadap tiga orang korban, dua korban meninggal dunia dan satu terluka. Satu korban meninggal dunia adalah anggota polisi,” kata Asep.

Korban selamat yang mengalami luka tusuk di punggung dan dibawa ke rumah sakit.

Versi Lainnya yang Beredar di Masyarakat
Menurut versi lain yang beredar di masyarakat, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika Bripka Lestari Candra, Bripka Ali Asman Daulay (anggota Polsek Sinaboi), Rinto, Sayuti, Dedi alias Dedi Botot dan Lili duduk di warung tuak milik pria bermarga Tampubolon di Jalan Danau Biru, Kep. Bagan Jawa Pesisir.

Setelah nongkrong di warung tuak, sekira pukul 18.10 WIB, Sayuti dan Bripka Ali Asman Daulay pergi ke Karaoke See You, yang kebetulan berada di areal Komplek Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Lalu, kedua saksi disusul oleh Bripka Lestari Candra dan kedua temannya yang lain.

Sesampainya di pintu gerbang Komplek Perumahan Walet Ahe, saksi Lili menyapa Marselinus Kuku, yang merupakan penjaga gerbang perumahan.

Kemudian, saksi Lili yang saat itu dibonceng oleh Bripka Candra Lestari memarkirkan kendaraannya di Blok B parkiran Karaoke See You, bersama teman-temannya yang lain.

Saat memarkirkan motor, pelaku datang.

Kemudian, pelaku menegur para saksi agar pelan-pelan membawa motor.

Sebab, motor yang dikendarai saksi Rinto menggunakan knalpot brong dan menimbulkan kebisingan.

Lantaran tak terima ditegur, terjadi cekcok antara pelaku Marselinus Kuku dengan Bripka Lestari Candra, serta teman-temannya.

Saksi Lili yang ada di lokasi melerai cekcok.

Namun, Bripka Lestari Candra dan teman-temannya kemudian menemui pelaku di pos penjagaan pintu masuk komplek.

Disitulah terjadi penikaman.

Pelaku diduga terdesak karena sendirian.

Bripka Candra Lestari ditikam pada bagian dada kanan.

Sementara Rinto ditikam pada bagian ulu hati.

Sedangkan Dedi Botot, selamat meski menderita luka tusuk di punggung.

Setelah kejadian, para korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dr RM Pratomo Bagansiapiapi.

Sementara pelaku, diamankan petugas polsek setempat.

Sosok Marselinus Kuku
Marselinus Kuku diketahui merupakan satpam di Komplek Perumahan Walet Ahe.

Namun ada yang bilang, ia juga merangkap sebagai sekuriti di hiburan malam Karaoke See You.

Dari informasi yang ada, Marselinus Kuku lahir pada 16 Maret 1986.

Berdasarkan alamat yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, Marselinus Kuku tinggal di Gunung Sari Raya 2/9 RT01/RW 08 Kota Surabaya, Jawa Timur.

Namun, belum diketahui apakah ia sudah berumatangga atau belum.

Aturan Knalpot Racing dari Polri
Terkait penggunaan knalpot racing, Polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bersuara bising.

Pedoman ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Berdasarkan isi surat ini, polisi akan menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.

Pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong harus siap kena denda hingga Rp 250.000.

Polisi akan memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.

Pengguna knalpot tak standar bakal dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, polisi juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut isi surat telegram dari Kapolri yang menjelaskan langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya:

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor.

Alasan Knalpot Brong Dilarang
Knalpot motor brong, juga dikenal dengan sebutan knalpot racing, merupakan salah satu aksesori yang sering digunakan oleh para pemilik sepeda motor untuk meningkatkan performa mesin motor mereka. Namun penggunaan knalpot brong dilarang di Indonesia.

Polisi sering melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong karena ada beberapa alasan yang mendasari tindakan ini. Berikut adalah beberapa alasan mengapa polisi merazia sepeda motor dengan knalpot brong:

1. Gangguan keamanan

Knalpot brong cenderung menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Suara yang keras dan berkepanjangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam hari atau di daerah yang padat penduduk.

Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Pelanggaran UU Lalu Lintas

Mengganti knalpot standar dengan knalpot brong adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.

Penggunaan knalpot brong dianggap sebagai modifikasi sepeda motor tanpa ijin dan melanggar batas kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Polisi melakukan razia untuk menindak pengendara yang mengabaikan peraturan ini dan untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

3. Keamanan pengendara

Knalpot brong memiliki suara yang sangat bising, dan suara tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pengendara untuk mendengar suara lain di sekitar mereka, seperti klakson mobil.

Ketika pengendara tidak dapat mendengar suara tersebut dengan jelas, ada potensi risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Polisi melakukan razia untuk memastikan keselamatan pengendara dan masyarakat.

4. Perlindungan lingkungan

Knalpot brong umumnya tidak dilengkapi dengan perangkat penyerap suara atau teknologi ramah lingkungan lainnya.

Polusi suara dari knalpot brong dapat menjadi stresor lingkungan yang tidak hanya mengganggu manusia, tetapi juga hewan. Razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong bertujuan untuk melindungi dan menjaga kualitas lingkungan sekitar.

5. Menghentikan balap liar

Knalpot brong sering dikaitkan dengan balap liar. Suara yang bising dan memekakan adalah bagian dari budaya balap liar dan dapat menarik perhatian polisi.

Dengan melakukan razia, polisi dapat mengurangi praktik balap liar yang berbahaya dan melanggar peraturan lalu lintas.

Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, polisi melakukan razia terhadap sepeda motor dengan knalpot brong.

Dengan melaksanakan razia ini, diharapkan para pengendara dapat lebih menghargai aturan lalu lintas, melindungi diri sendiri dan lingkungan sekitar, dan mengurangi gangguan keamanan yang disebabkan oleh knalpot brong.(Sumber)