News  

Apa Itu KKSU yang Sunat Kompensasi Sopir Angkot dari Dedi Mulyadi?

Isu pemotongan dana kompensasi dari Dedi Mulyadi bagi sopir angkot di Kabupaten Bogor kembali mencuat setelah Eman Hidayat atau yang dikenal dengan nama Emen, selaku pengurus Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Cisarua, mengakui keterlibatannya dalam pemotongan dana tersebut.

Emen menyatakan bahwa pengurangan dana kompensasi dilakukan atas dasar kesepakatan internal antara KKSU dan perwakilan sopir, bukan karena instruksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) atau Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Dana itu memang diberikan kepada para sopir angkot. Dinas Perhubungan dan Organda hanya hadir saat penyaluran, tapi tidak ikut terlibat dalam pemotongan,” ujar Emen pada Sabtu (5/4/2025).

Adapun jumlah dana yang dipotong total mencapai Rp 11,2 juta, dengan besaran potongan antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per sopir. Setelah peristiwa ini menjadi sorotan publik, dana yang semula dipotong akhirnya dikembalikan sepenuhnya kepada para sopir.

Apa Itu KKSU?

KKSU atau Kelompok Kerja Sub Unit merupakan wadah bagi para pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) dalam suatu trayek tertentu. Di wilayah Bogor, KKSU memiliki peran penting dalam mengatur operasional angkot, seperti pengaturan shift, pengelolaan stiker trayek, hingga menyalurkan aspirasi anggota.

KKSU merupakan bagian dari Organda dan aktif dalam mendukung kebijakan transportasi daerah. Salah satu contohnya adalah keterlibatan KKSU dalam program penataan trayek (rerouting) angkot bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor pada 2017.

Tak hanya itu, KKSU juga melakukan upaya penertiban seperti yang dilakukan oleh KKSU 05A trayek Ciomas-Pagelaran, yang mengganti stiker shift angkot yang rusak agar operasional lebih tertib dan pelayanan kepada penumpang meningkat.

Dengan berbagai fungsi tersebut, KKSU memegang peran strategis dalam menjaga kelancaran dan keteraturan sistem angkutan umum di Bogor.

Dedi Mulyadi Minta Proses Hukum Tetap Jalan

Program dana kompensasi untuk sopir angkot merupakan inisiatif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program ini ditujukan kepada 651 sopir dari tiga trayek utama, yakni Cisarua, Cibedug, dan Pasirmuncang.

Masing-masing sopir seharusnya menerima bantuan senilai Rp 1,5 juta, terdiri atas Rp 1 juta dalam bentuk tunai dan Rp 500.000 berupa paket bantuan.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pemotongan sebesar Rp 800.000 dari uang tunai Rp 1 juta. Potongan ini diduga dilakukan oleh oknum pengurus dengan alasan kesepakatan internal.

Meski Dishub telah menyatakan bahwa dana kompensasi telah dikembalikan kepada para sopir, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum. Ia menilai tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan agar tidak terulang di masa depan.

“Tadi para sopir menyampaikan bahwa uangnya sudah dikembalikan. Tapi menurut saya, kasus ini tetap perlu diselidiki supaya tidak menjadi kebiasaan yang buruk,” ungkap Dedi melalui kanal YouTube miliknya, Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Minggu (6/4/2025).

Dedi juga menyoroti beban kerja kepala daerah yang sering kali mencakup tugas-tugas teknis yang semestinya menjadi tanggung jawab instansi lain. Ia menegaskan bahwa meski demikian, dirinya tetap turun tangan demi kepentingan rakyat.

“Kadang gubernur seperti Satpol PP, kadang jadi petugas kebersihan. Tapi saya tetap jalan karena pemimpin harus hadir dan menggerakkan,” tegasnya.

Dedi Mulyadi berharap ke depan penyaluran dana kompensasi dilakukan secara langsung kepada para sopir, tanpa melalui perantara (KKSU dan sejenisnya), agar transparansi dan keadilan bisa terjaga. (Sumber)