Tekno  

Dirjen Bea Cukai: Daftarkan Sebelum Februari Atau Ponsel Hanya Jadi Pajangan

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi

Usai sahnya aturan mengenai IMEI hari ini (18/10/2019), pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang memiliki ponsel ilegal atau black market untuk mendaftarkan IMEI ponsel mereka terhitung enam bulan sejak sekarang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan bahwa ponsel yang IMEI-nya tidak didaftarkan tidak bisa dipakai, alias menjadi pajangan.

“Setelah Februari, kalau masih ada niat memasukan handphone ilegal, sebenarnya dari sekarang pun, udah ga boleh. Tapi percuma juga karena tidak akan bisa dipakai. Tidak bisa nyala. Jadi, boleh aja nanti beli, tapi nanti buat pajangan aja,” ujar Heru di Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Lanjut Heru, menurutnya, aturan ini sangat efektif untuk menekan peredaran ponsel gelap. Pengawasan untuk peredaran ponsel gelap tidak melalui pengawasan fisik, tetapi lebih ke arah pengawasan secara sistem.

“Karena begitu tidak terdaftar, enggak bisa bunyi, tidak bisa dipakai untuk komunikasi, pajangan aja,” katanya.

Heru menjelaskan bahwa operator seluler tidak akan bisa memberikan sinyal jika digunakan pada ponsel yang IMEI-nya tidak teregistrasi. Menperin Airlangga Hartarto sendiri menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal.

“Karena begitu tidak terdaftar, enggak bisa bunyi, tidak bisa dipakai untuk komunikasi, pajangan aja,” katanya. {wartaekonomi.co.id}