Nasib 26 konsumen apartemen Meikarta yang digarap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), bagian dari Lippo Group, bak pepatah sudah jatuh harus tertimpa tangga pula.
Apartemen yang dibangun kerajaan bisnis milik konglomerat James Riady tak kunjung terwujud. Upaya menuntut uang Kembali pun terkatung-katung. Padahal, nilai uangnya tak besar-besar amat untuk ukuran pengembang sekelas Lippo Group itu.
“Kalau dari paguyuban, total kerugian 26 konsumen Meikata itu, sekitar Rp4,5 miliar. Semua apartemen,” kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Yosafat Erland, Jakarta, dikutip Sabtu (14/4/2025).
Sedangkan Yosafat mengaku harus tekor Rp320 juta dari pembelian unit apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Dia sudah berhenti membayar cicilan apartemen sejak dua tahun lalu.
“Terakhir mencicil dua tahun yang lalu (2023),” kata Yosafat.
Yosafat mengaku akhirnya tergiur dengan mulut manis marketing Meikarta untuk membeli unit apartemen. Setelah berkali-kali sang marketing memberikan tawaran menarik. Namun semua berakhir kecewa karena semuanya palsu.
Ketika sadar telah tertipu, dia bertekad untuk meminta dananya dikembalikan perusahaan. Ternyata, Yosafat tak sendiri. Ada puluhan bahkan bisa ratusan konsumen apartemen Meikarta yang kecewa dan menuntut pengembalian uang atau refund.
Sementara, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Mulyansari menargetkan, proses refund kepada konsumen Meikarta, paling telat kelar dalam waktu 4 bulan.
“Kalau bisa dipercepat karena validasi dan verifikasi juga dilakukan dengan cepat,” ujar Mulyansari.
Dia menjelaskan bahwa pihak pegembang menerima semua dokumen yang diadukan dan tidak membatasi dokumen yang akan diproses.
Sebelumnya, upaya mediasi yang dilakukan oleh Kementerian PKP terkait permasalahan antara konsumen Meikarta dengan pihak pengembang, PT Lippo Karawaci Tbk dan entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk berbuah kesepakatan.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu maksimal empat bulan ke depan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, pada 27 Maret 2025, menghasilkan kesepakatan penting terkait penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengembang proyek Meikarta.
Fitrah menegaskan, proses penyelesaian diawali dengan verifikasi dokumen konsumen, yang menjadi tantangan utama dalam penanganan kasus ini.
“Banyak konsumen tidak memiliki dokumen asli, sehingga kami butuh waktu untuk memastikan keabsahan klaim mereka,” jelas Fitrah.
Selain itu, Fitrah menjelaskan, terdapat dua opsi penyelesaian yang dituntut konsumen dalam kesepakatan. Pertama, pengembang mengembalikan uang sebanyak nilai yang telah dibayarkan oleh konsumen.
Kedua, pengembang memenuhi kewajiban menyerahkan unit-init apartemen Meikarta yang telah dijanjikan saat pembelian maupun transaksi jual beli.
Lippo sendiri menurut Fitrah, telah membangun lebih dari 10.000 unit apartemen, dan secara keseluruhkan menargetkan total 18.000 unit terbangun pada akhir 2027.
“Dari puluhan ribu unit ini, Lippo menawarkan unit-unit kepada konsumen yang memilih opsi kedua, tanpa syarat seperti tambahan biaya dan lain-lain,” kata Fitrah.
Administrator After Sales MSU, Handri mengaku, tahapan refund kepada konsumen Meikarta, terus berjalan. Saat ini memasuki tahap validasi dokumen. “Jadi sampai saat ini kita masih validasi data, dokumen-dokumen dari konsumen pemesan unit,” kata Handri di Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Saat ini, diakui Handri, MSU belum bisa memastikan kapan pengaduan konsumen tersebut bisa diselesaikan karena masih fokus validasi data.
“Kami fokus untuk pengumpulan data, validasi data. Jadi untuk ke depannya pasti sesuai dengan yang sebelumnya,” ujarnya.(Sumber)